oleh

Kapolres Pekalongan Kota, Gencar Sampaikan Imbauan Protokol Kesehatan, Antisipasi Malam Tahun Baru

Indeks,Kota Pekalongan – Sesuai dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Pekalongan Kota beserta jajarannya terus intensif menyampaikan imbauan protokol kesehatan hingga ke Kelurahan.
Melalui Satuan Tugas Operasi Lilin Candi 2020 yang tersebar di 6 Polsek Jajaran, anggota Polres Pekalongan turun kelapangan untuk menyampaikan imbauan kamtibmas serta imbauan protokol kesehatan, utamanya menjelang perayaan Tahun Baru 2021.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan,SIK,SH,MH, mengungkapkan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolri telah dilakukan secara masif semenjak Maklumat tersebut diturunkan. “Yang jelas, kita ingin pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, aman dan kondusif, serta tidak ada pelanggaran protokol kesehatan, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” kata Kapolres. Senin, (28/12/2020).
Ia membeberkan bahwa imbauan protokol kesehatan terus digencarkan dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa perayaan malam tahun baru 2021 ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena tahun ini ada pandemi Covid-19 yang bisa saja mengancam jiwa setiap manusia. “Rayakan pergantian tahun dengan sederhana saja, dan tentunya tak lupa kita berdoa, semoga seiring bergantinya tahun, pandemi Covid-19 ikut sirna,” beber Kapolres.
Masih lanjut Kapolres setelah perayaan Natal yang aman dan disiplin protokol kesehatan, pihaknya berharap selanjutnya perayaan Tahun baru 2021pun bisa berjalan aman, kondusif dan bebas dari Covid-19. “Intinya mari kita jaga agar perayaan tahun baru 2021 aman dan bebas dari Covid-19. Tidak usah berbondong bondong datang ke Kota untuk merayakan malam tahun baru, karena jika ada kerumunan masyarakat, kami dari petugas gabungan TNI, Polri bersama Satgas Covid-19 akan memberikan tindakan tegas, untuk antisipasi penularan Covid-19,” pungkas Kapolres.
(Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota).
Laporan : Vio Sari
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gairahkan Semangat Berolahraga, Kementerian PUPR Resmikan Lapangan Gateball

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *