Kendari–www.indeks.co.id
Minggu 13 Desember 2020
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/X/2020.
Diketahui, perkara tersebut diadukan oleh Sardin yang memberikan kuasa kepada Heris Ramadan. Ia mengadukan La Golonga selaku teradu yang merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Teradu didalilkan bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan perlakukan istimewa dengan mendatangi rumah jabatan terlapor yang merupakan bupati petahana Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan dokumentasi, teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sultra.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Kota Kendari Sultra. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” bebernya dalam keterangan resminya. Minggu, (13/12).
Sidang ini juga tambahnya, akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” paparnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya.
Laporan : Kadir
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi