oleh

Tujuh selebritas yang bertarung di Pilkada 2020 hari ini

INDEKS.CO.ID–JAKARTA
Rabu 09 Desember 2020

Tak hanya menjadi wakil rakyat di DPR/DPRD, ternyata posisi wakil kepala daerah seperti mempunyai magnet bagi mereka.

Siapa saja selebritas yang mencalonkan diri sebagai calon wakil kepada daerah? Berikut adalah daftarnya.

1. Sahrul Gunawan
Sempat gagal dalam pemilihan calon legislatif DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, Sahrul kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bandung di bawah bendera partai yang sama.

2. Lucky Hakim
Lucky Hakim hari ini akan bertarung menjadi calon Wakil Bupati Indramayu bersama pasangan Nina Agustin Da’i Bachtiar yang merupakan anak dari mantan Kapolri Da’i Bachtiar. Lucky Hakim diusung oleh partai PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem.

3. David Chalik
Berpasangan dengan Irwandi, David Chalik memastikan dirinya sebagai calon Wakil Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat. Pasangan ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem.

4. Iyeth Bustami
Pedangdut ini juga tidak mau ketinggalan untuk bertarung di Pilkada 2020. Iyeth mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Riau dan berpasangan dengan Kaderismanto yang diusung oleh PDIP dan PKB.

5. Adly Fairuz
Pernah gagal dalam pertarungan sebagai calon anggota legislatif DPR RI, Adly kembali maju dalam Pilkada 2020 dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat. Dia berpasangan dengan Yesi Karya Lianti yang diusung oleh PPP, PBB dan PAN. Adly sendiri didukung oleh PDIP.

6. Firman Mutakin
Pemain sinetron “Cinta Fitri” ini akan bertarung sebagai calon Wakil Bupati Cilegon di Pilkada 2020 bersama pasangannya Ali Mujahidin. Firman melaju melalui jalur independen atau non-partai politik.

7. Fadia A Rafiq
Anak dari pedangdut A Rafiq ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pekalongan bersama pasangan Riswadi. Pasangan ini diusung oleh PDIP, Golkar, PAN, PKS, Demokrat dan PSI.(Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) mengunjungi Jajaran Kodam XIII/Merdeka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *