oleh

Menuju New Normal, Danrem 133/NWB Tinjau Pasar Tapa

GORONTALO,INDEKS, New normal disebut-sebut menjadi era setelah adanya pandemi Covid-19.
Istilah new normal muncul di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat harus bisa berkompromi, hidup berdampingan, dan berdamai dengan Covid-19 agar tetap produktif.Dengan demikian, pemerintah akan mengatur agar kehidupan masyarakat agar dapat kembali berjalan normal, inilah yang kemudian disebut Jokowi sebagai new normal.

Provinsi Gorontalo salah satu wilayah provinsi di Negeri ini yang segera menerapkan New Normal ini. Rencana status Normal Baru atau New Normal provinsi Gorontalo akan diberlakukan pada waktunya yang tepat sesuai instruksi presiden sebagaimana beberapa waktu yang lalu Panglima TNI bersama Kapolri telah menyampaikan depan publik dimana salah satu provinsi yang akan menerapkan New Normal tersebut adalah provinsi Gorontalo, namun semua itu akan ditinjau terlebih dahulu oleh unsur pimpinan TNI-Polri sebelum pelaksanaan penerapan tersebut diberlalukan.

Dengan demikian dalam rencana tersebut pemerintah provinsi Gorontalo telah menyiapkan beberapa sarana umum untuk dijadikan percontohan dalam penerapan New Normal tersebut salah satunya adalah pasar Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, sehingga menjadikan prioritas nantinya pada pelaksanaan peninjauan oleh pimpinan TNI dan Polri pada rencana penerapan new normal, sehingga dalam hal ini Danrem 133/Nani Wartanone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas yang didampingi Bupati Bone Bolango Hamim Pou melakukan kunjungan internal ke pasar Kecamatan Tapa untuk melihat dari dekat akan situasi dan kondisi sasaran yang dipersiapkan pada rencana kunjungan nantinya.
Kapenrem 133/Nani Wartabone Mayor Inf Fathan Ali mengatakan kunjungan peninjauan Danrem bersama Kapolda untuk melihat dari dekat bagaimana pelaksanaan kegiatan transaksi jual beli di pasar tersebut dan bila masih terdapat kekurangan akan segera diperbaiki dan dibenahi disesuaikan dengan kondisi standar kesehatan yang diterapkan sebagaimana pelaksanaan yang telah diterapkan dibeberapa tempat dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19 sehingga apa yang diharapkan terkait covid-19 ini bisa diminimalisir akan kasus yang terjadi dengan mengedepankan pencegahan penyebaran covid-19 sesuai standar kesehatan.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : PENREM 133/NWB
Kamis 4 Juni 2020

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Jateng Launching Program QRIS Cashles Polres Magelang dan SKCK Door to Door

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *