oleh

Kapolsek Sinjai Tengah Polres Sinjai Pimpin Langsung Pengamanan dan Pengawalan Warga Untuk Pemeriksaan Swab

Sinjai Tengah,Indeks, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Puskesmas Manimpahoi kembali melakukan contact tracking dan penjemputan terhadap 5 orang warga Desa Kompang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Kamis (4/06/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut contact tracking terhadap warga yang di duga pernah kontak langsung dengan pasien AS yang telah dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini telah rawat di Hotel Harper Makassar yang di jadikan tempat perawatan pasien Covid-19.

Menurut Kepala Puskesmas Manimpahoi sebanyak 5 Orang Tanpa Gejala dari hasil contact tracking di jemput oleh tim medis kemudian selanjutnya di arahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai untuk di lakukan pemeriksaan swab, ujar Muh. Kaswin, SKM., M.Kes.

Untuk kelancaran kegiatan penjemputan terhadap warga tersebut Kapolsek Sinjai Tengah Polres Sinjai Akp Sunyoto, S.Sos bersama Kanit Provos Aiptu Surahman, S.Sos dan Kasium Aipda Arman, S.Sos melaksanan pengamanan di sekitar lokasi.

Selanjutnya setelah 5 orang warga tersebut bersedia untuk di lakukan pemeriksaan swab di rumah sakit Kabupaten Sinjai, Kapolsek Sinjai Tengah pimpin langsung pengawalan terhadap kendaraan tim medis yang membawa 5 orang warga Desa Kompang tersebut.
Ditemui di sela-sela kegiatan pengaman Akp Sunyoto, S Sos mengatakan bahwa kegiatan pengamanan pada saat penjemputan terhadap 5 orang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga pengawalan kerumah sakit Kabupaten Sinjai kami lakukan sebagai bentuk dukungan dan memperlancar kegiatan tim medis dalam melaksanakan tugasnya sehingga kegiatan dapat berjalan sukses dan aman, ucap Kapolsek.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunjungi Makam Para Pahlawan Di TMP Kairagi, Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Langsung Upacara Ziarah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *