oleh

Perwira Jajaran Korem 143/HO Laksanakan Samapta Periodik TA. 2020

Kendari,Indeks, Kesemaptaan Prajurit Korem 143 Halu Oleo Kendari jajaran Kodam XIV Hasanuddin dipimpin oleh Kapten Inf Cecep Nugroho Kepala Jasmani (Kajas) Korem 143/HO diselenggarakan di Lapangan Sepak Bola Benu – Benua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 27 Mei 2020.

Kolonel Inf Jannie Aldrin Siahaan,SE.,M.B.A saat memberikan sambutan dan arahan kepada Perwira Jajaran Korem 143/HO sebelum dilaksanakan Samapta Periodik di lapangan sepak bola Benu Benua Kota Kendari,Rabu 27 Mei 2020.

Sebelum kegiatan ini dimulai, Komandan Korem 143/HO Kolonel Inf Jannie Aldrin Siahaan,SE.,M.B.A saat memberikan sambutannya, mengatakan,”Kegiatan Samapta periodik ini dilaksanakan secara rutin untuk melihat dan mengecek kemampuan kesamaptaan prajurit,”kata Kolonel Inf Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A.
Kegiatan Samapta periodik sesuai dengan ST Danrem nomor ST/229/2020 tanggal 25 Mei 2020, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapten inf Cecep Nugroho (Kepala Jasmani Korem 143/HO) meliputi Kesegaran Jasmani A Lari 12 Menit dan Kesegaran B (Pull Up, Shits Up, Push Up dan Shuttle Run).
“Selain disiplin, jago tembak, jago perang dan jago bela diri, prajurit yang profesional juga harus ditopang dengan fisik yang prima. Fisik yang prima hanya bisa didapatkan dengan latihan. Untuk itulah kegiatan samapta harus rutin dilaksanakan,”tegas Danrem 143/HO.
Danrem berharap agar kegiatan ini dilaksanakan dengan semangat, gembira dan  laksanakan semua sesuai dengan prosedur serta jaga faktor keamanan. “Saya berharap semua Perwira Korem 143/dan Jajaran memberikan yang terbaik, kalaupun ada yang belum sesuai dengan kriteria atau standar nilai yang ditetapkan laksanakan pembinaan secara mandiri,”pungkas Danrem.
Laporan : Umar Dhany
Sumber : Penrem 143/HO
Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Industrialisasi Morosi Ancaman Pembunuhan Massal warga Konut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *