oleh

Kapolsek Sinjai Barat Dampingi Petugas Contract Tracing Kepada Warga Yang Sempat Kontak Erat Pasien Positif Covid-19

Sinjai, Indeks, Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai Akp Kasri, SH bersama anggota melakukan pengawalan dan penjemputan bersama tim medis terhadap warga yang teridentifikasi kontak erat dengan pasien Covid-19 di Dusun Pattiro Desa Terasa Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai, Rabu 27 Mei 2020.
Warga yang dijemput tersebut sebelumnya pernah dilakukan penjemputan namun ke tujuh warga tersebut menolak untuk ikut dilakukan tes SWAB di RSUD Sinjai sehingga dilakukan penjemputan ulang terhadap mereka.
Pada saat penjemputan ke tujuh warga tersebut menolak untuk ikut melakukan tes SWAB di RSUD Sinjai dengan alasan dirinya akan dikucilkan atau dijauhi oleh masyarakat setempat bahkan keluarganya sendiri.
Pada saat situasi tersebut Kapolsek memberikan petunjuk dan arahan bahwa saudara saudara, ini demi kebaikan kita semua terutama kesehatan’ta apa lagi kalau sempat terjangkit ki keluarga, tetangga semua bisa terinfeksi, ini demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Ucap Kapolsek Sinjai Barat.
Setelah diberikan petunjuk dan arahan para warga dengan ikhlas bersedia berangkat mengikuti apa yang disarankan oleh Tim Medis.
Dari ketujuh orang pasien, empat orang yang bersedia berangkat hari ini menyusul dua orang besok dan satu orang warga tidak diketahui keberadaannya.
Hadir pada penjemputan tersebut yaitu Danramil Sinjai Barat, para Kepala Desa serta Kepala Puskesmas Tangngalembang Syahrir Abidin serta Personil Polsek Sinjai Barat Polres Sinjai.
Kepala Puskesmas Tangngalembang mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sinjai Barat bersama personil atas dukungannya sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Ujar Syahrir Abidin.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PEMEKARAN BURU RAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH MORATORIUM DAN TETAP AKAN TERLAKSANA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *