oleh

FORSEMESTA Minta Bareskrim Polri Periksa Kepala UPP Baubau Dan Dirut PT. WIKA Bitumen

INDEKS, KENDARI,Pekan Depan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Izin terminal Khusus oleh PT. Wika Bitumen dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala UPP Baubau pada kegiatan bongkar muat pengiriman Aspal pekan lalu.
Melalui Rilisnya, Senin 17 Mei 2020, Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa selain menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Provinsi Sultra, pihaknya juga telah mengagendakan pelaporan dugaan penyalahgunaan Izin terminal Khusus PT. Wika Bitumen dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPP Baubau pada kegiatan bongkar muat pengiriman Aspal ke Bareskrim Mabes Polri Pekan Depan
“Saat ini kami sedang menunggu jadwal RDP dari DPRD Sultra, Minggu depan. Setalah itu pada waktu yang bersamaan kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Izin terminal Khusus PT. Wika Bitumen dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPP Baubau pada kegiatan bongkar muat pengiriman Aspal ke Bareskrim Mabes Polri Pekan Depan”, Ucapnya
Ia mungungkapkan saat ini Pihaknya sedang merampungkan data terkait laporan yang akan mereka layangkan ke Bareskrim Mabes Polri, sekaligus aduan pencopotan Kepala UPP baubau ke Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI atas dugaan ketidakmampuan menjaga integritas institusi
“Untuk saat ini data sedang kami rampungkan, Kami meminta Bareskrim Mabes Polri segera lakukan pemeriksaan pada Kepala UPP Baubau dan Dirut PT. WIKA Bitumen. Selain itu Kami juga akan melayangkan permintaan pencopotan Kepala UPP baubau ke Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI karena tidak mampu menjaga integritas institusi”, Ungkapnya
Ia juga menekankan Agar Kepala UPP Baubau untuk tidak mengizinkan kapal Vessel berlabuh dipelabuhan khusus PT. WIKA Bitumen, sebab izin pelsus Milik perusahaan tersebut tidak diperuntukan untuk kapal dengan kapasitas tongkang.
“Kami minta kepala syahbandar baubau untuk tidak mengizinkan kapal Vessel berlabuh dipelabuhan khusus PT. WIKA Bitumen, anda tahu sendiri izin pelsus Milik perusahaan tersebut tidak diperuntukan untuk kapal dengan kapasitas tongkang”, Tegasnya
Sebelumnya pihaknya menyoroti penyalahgunaan izin pelsus PT. WIKA Bitumen pada aktivitas bongkar muat yang melebih bobot tampung pelabuhan tersebut, mereka juga menyoroti aktivitas bongkar muat menyalahi Protokol Penanganan COVID-19 Diarea Pelabuhan, karena kapal tersebut diduga berasal dari daerah Zona Merah Covid-19, mereka tidak melakukan pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari kepada awak kapalnya, sehingga dapat membahayakan masyarakat Buton didaerah tersebut. Selain itu penggunaan Jalan umum untuk kepentingan pribadi perusahaannya tanpa memiliki dokumen persetujuan penggunaan jalan umum untuk operasional produksi dari pemerintah.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tindak lanjut bantuan Rutilahu, Kapolres Cirebon Kota & Kepala cabang BRI melaksanakan peninjauan lokasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *