oleh

PMII Sulawesi Tenggara Mendukung Penanganan Kasus PT.Bososi

KENDARI, INDEKS, Pengurus Koordinator Cabang ( PKC ), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Sulawesi Tenggara (SULTRA), mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penanganan kasus pertambangan PT Bososi di desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara ( Konut ).
Melalui Ketua Eksternal PMII Sultra, Addin Lallidon, mengungkapkan bahwa upaya penanganan kasus pertambangan berupa penyegelan di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di PT BOSOSI yang dimulai bulan Maret lalu ini merupakan bentuk kepekaan dan langkah tegas Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kita perlu mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang cepat tanggap dalam menangani kasus ini, dan tak lupa juga Bareskrim Polri harus menyelidiki keterlibatan beberapa oknum dalam kasus kejahatan pertambangan ini,”Kata Addin Lallidon, Minggu 17 Mei 2020.
Addin juga menambahkan bahwa Penanganan kasus PT BOSOSI Per bulan Maret lalu, harus terus tetap berjalan untuk memastikan ada efek jera bagi para mafia tambang.
” Sultra yang dikenal dengan kekayaan alamnya harus terbebas dari Illegal mining,
Apalagi dampak Illegal mining bagi masyarakat sangat berimbas pada kerusakan lingkungan sekitar, dan Aktivitas PT. Bososi merupakan salahsatu alasan terjadinya Banjir di Konut tahun 2019, dikarenakan melakukan penambangan di wilayah hutan lindung, jadi kasus ini harus benar-benar tuntas”.jelasnya.
Addin berpesan bahwa masih banyak tindakan Illegal Mining di Sulawesi Tenggara yang harus di tuntaskan oleh Bareskrim Polri.
” Bareskrim Polri jangan hanya berhenti di kasus PT. Bososi, namun saya berharap secara menyeluruh harus menyisir secara meluas tindakan Illegal mining di tempat lain yang ada di Sultra. Karena Illegal mining hanya menguntungkan beberapa oknum dan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat, malah merugikan dan menyengsarakan”. tutup Addin.
REDAKSI 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua OST - KEKPN, Kecam Maraknya Tambang Ilegal di Sultra, Minta Kapolri Lakukan Ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *