oleh

Polres Pangkep Amankan Pelaku Penganiayaan Dibawa Umur

PANGKEP, INDEKS, Satuan Reserse Kriminal (SAT RESKRIM) Polres Pangkajene Kepulauan (PANGKEP) bersama dengan Satuan Sabhara (SAT SABHARA) Polres Pangkep amankan lelaki F, 26 tahun, pelaku penganiyaan anak dibawa umur yang terjadi di Marang Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep Minggu 17 Mei 2020.
“Kejadian ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolsek Ma’rang bersama anggotanya dan mengamankan tersangka penganiayaan di Mapolres Pangkep,”kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji,S.Ik, Minggu 17 Mei 2020.
Menurut orang nomor satu di Kepolisian Resor Pangkep ini, pelaku F melakukan penganiayaan terhadap korban R (12) saat korban menjajakan jualannya (Jalangkote) dengan menggunakan sepeda di lapangan Bonto-Bonto, saat itu korban sedang istirahat dilapangan Bonto-Bonto Ma’rang, korban bercanda dan berkata dengan menggunakan bahasa daerah (Bugis) “Iya tolo’na Ma’rang”,ucap korban, kemudian kalimat ini di dengar oleh pelaku bersama teman-temannya dan langsung memukul korban pada bagian belakang serta mendorong sepedanya hingga jatuh,terang Kapolres Pangkep.
Terakhir ia mengatakan,”Pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan” ujar Kapolres.
Laporan : Andi Patawari
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Reses Ketua DPRD Sultra Masa Sidang II Tahun 2021-2022 Dapil I Kota Kendari H.Abdurrahman Shaleh,SH.,M.Si

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *