oleh

Ops Cipta Kondisi, Polres Sinjai Amankan Minuman Keras

INDEKS, SINJAI, Timsus Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sinjai yang telah dibentuk Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si berhasil mengamankan minuman keras (Miras), Jum’at malam 15 Mei 2020.
Timsus yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Sinjai Ipda Alfian Mahajir, SH melakukan razia minuman keras di jalan Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tepat di rumah perm. MN dan rumah lel. AT yang diduga telah memperjual belikan minuman keras tanpa ijin.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa Minuman keras (Miras) sebanyak 46 botol berbagai merk dan jenis diantaranya Miras jenis vodka merk topee rioja sebanyak 29 botol, Miras merk bendy star sebanyak 15 botol kecil, Miras jenis bir hitam merk guinesse sebanyak 1 botol, dan Miras jenis anggur hitam merk anggur kolesom sebanyak 1 botol.
Kegiatan tersebut bermula atas informasi yang didapat timsus dan dilakukan pengintaian terhadap aktifitas penjualan miras dirumah perm. MN dan lel. AT, beberapa menit kemudian terpantau ada 2 (dua) orang pemuda yang membeli miras atas nama lel. AS dan lel. IM, sehingga Timsus mendekati pemuda tersebut dan didapatkan minuman keras sebanyak 2 botol. Dan dari hasil introgasi kedua pemuda tersebut mengakui telah membeli miras di rumah perm. MN selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah perm. MN dan juga dilakukan penggeledahan di rumah lel. AT yang juga penjual miras yang bersebelahan rumah dengan perm. MN dan menemukan minuman keras, Dan selanjutnya diamankan di Mapolres Sinjai guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan,S.Ik.M.Si mengtakan bahwa Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dibulan suci ramadhan ini, dan untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang disebabkan karena mengkonsumsi minuman keras.
“Sehingga di harapkan dengan razia miras secara terus menerus diwilayah kabupaten sinjai, peredaran Miras dapat di atasi semaksimal mungkin, Dan juga dihimbau kepada seluruh masyarakat agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam membantu membrantas miras yang beredar dan kita akan terus gencarkan untuk menekan penyakit masyarakat ini sehingga dalam bulan suci ramadhan ini, kabupaten sinjai bebas dari Miras (Minuman keras), Kuncinya.
SUMBER : HUMAS POLRES SINJAI
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakapolres Gowa Kunjungi Rumah Duka Korban Lakalantas di Malino

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *