oleh

Kapolda Sulsel Himbau Pihak Yang Mampu Tergerak Hatinya Saling Berbagi, Di masa Pandemi Covid-19 ini

INDEKS, MAKASSAR, Perhatian Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe terhadap masyarakat Sulsel terdampak pandemi Covid 19 di bulan puasa ini, terbukti sangat besar. Seperti terlihat Hari ini, Jumat (08/05) Jenderal kelahiran Pare-pare itu kembali mengecek kesiapan dapur umum Polri yang berada di Mako Sat Brimob Jl. Ks Tubun Makassar dalam penyedian bahan makanan berbuka puasa bagi masyarakat.Dalam pengecekan dapur lapangan di Makosat Brimob tersebut, Kapolda Sulsel datang bersama jajaran ormas Muhamadiyah dan komunitas Tionghoa meninjau kesiapan dapur lapangan dan personil yang terlibat dalam pelaksanaan pendistribusian makanan.
Kapolda kemudian menyampaikan apresiasi terhadap pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah yang telah ikut berkontribusi dalam membantu penyediaan bahan baku makanan tersebut, untuk dikelola di dapur lapangan Bromob Polda Sulsel.
“Terimakasih pada seluruh pihak yang telah membantu penyediaan bahan baku makanan di dapur lapangan ini, Mudah-mudahan makin banyak hati nurani tergerak seperti PSMTI, Muhammadiyah ini memberikan bantuan meringankan beban warga kurang mampu di masa pandemi Covid 19 ini,”ungkap Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Polisi saat ini tengah berupaya melakukan penggalangan potensi masyarakat untuk membangun kesadaran masyarkat memberikan bantuan terhadap masyarakat terdanpak covid 19
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat di temui terkait hal ini, Kapolda Sulsel memang mempunyai perhatian yang cukup tinggi untuk membantu masyarakat terdampak covid-19 yang juga sementara menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1441 Hijriyah ini.
“Karenanya itu, Kapolda rutin turun langsung memantau dapur lapangan ini, untuk memastikan bahwa penyediaan bantuan makanan untuk buka puasa tetap berjalan konsisten, apalagi menghadapi perpanjangan PSBB di Makassar sekarang ini,”jelas Kabid Humas.
(TIM)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bangun Kesadaran Pentingnya Aset Desa, Kemendagri Gelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *