oleh

6 Mei 2020 Seluruh Jawa Barat Berlakukan PSBB

INDEKS, JAWA BARAT, Untuk menekan penyebaran Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyatakan pihaknya menyepakati pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini tak lepas dari masih ada 17 daerah di Jabar yang belum menerapkan PSBB termasuk Subang.
“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi,” kata Ridwan, usai rapat koordinasi (rakor) bersama 17 bupati/wali kota di Jabar, belum lama ini.
Kang Emil menyimpulkan PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya pengajuan PSBB ke Kemenkes dilak, ukan melalui satu surat dari gubernur.
“Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ucapnya.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Apabila pengajuan tersebut disetujui, Pemprov Jabar rencananya akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (6/5) mendatang.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
“Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.
BACA JUGA  Wakapolda Sultra Hadiri Rapim TNI-Polri, Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi dan Kapolri
Tim
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *