oleh

Tolak Kedatangan TKA, AMPUH Sultra Sarankan Pemerintah Pusat Hindari Kemungkinan Konflik Vertikal

 
INDEKS,KENDARI,Keputusan Pemerintah Pusat untuk mendatangkan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai banyak sorotan di berbagai lembaga.
Salah satunya dari Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Umum Ampuh Sultra Hendro Nilopo, menyatakan dengan tegas menolak rencana kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga berasal dari negeri China ke bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
“Kami nyatakan dengan tegas, menolak rencana kedatangan ratusan TKA asal Cina itu ke bumi Anoa tercinta ini,” tegas Hendro Nilopo.
Menurut Hendro, pemerintah seharusnya sadar bahwa saat ini tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup besar, terkhusus di Sulawesi Tenggara.
“Kita saja di Sultra masih banyak pengangguran sudah mau datangkan TKA lagi, aneh Pemerintah Pusat ini,kesal Hendro.
Lanjutnya, ketika Tenaga Kerja Asing (TKA) itu di paksakan masuk di Sulawesi Tenggara dan bagaimana kemudian nasib pengangguran yang ada di Sultra. Apakah ini dipikirkan oleh pemerintah pusat, jangan apatislah pemerintah.
Selain itu, ketika TKA Cina di paksakan masuk ke Sultra tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pengurangan tenaga kerja lokal yang tersebar di berbagai perusahaan-perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara ini.
“Ia menilai ketika TKA dihadirkan di Sultra maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pengurangan Tenaga Kerja Lokal yang tersebar di beberapa perusahaan di Sultra,” terang Ketua Umum Ampuh Sultra.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak apatis dan harus mendengarkan keinginan masyarakat didaerah guna untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan.
“Pemerintah pusat tidak boleh apatis, mereka harus mendengarkan keinginan masyarakat didaerah. Jika dipaksakan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya Konflik Vertikal,”pungkasnya.
Laporan : Tim Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Demi Keamanan, Polri Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Selama Libur Nataru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *