oleh

Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Belva dan Andi Taufan

Kepala Negara mendoakan keduanya agar tetap sukses di bidang masing-masing.
INDEKS, JAKARTA, Presiden Joko Widodo memahami keputusan pengunduran diri yang disampaikan oleh Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden.
“Saya memahami kenapa mereka mundur, Saudara Belva Devara dan Andi Taufan. Mereka anak-anak muda yang brilian, yang cerdas, dan memiliki reputasi serta prestasi yang sangat baik,” ujarnya dalam keterangan pada Jumat, 24 April 2020, di Istana Merdeka, Jakarta.
Keduanya merupakan bagian dari tujuh staf khusus baru dari kalangan milenial yang ditunjuk pada 21 November 2019 lalu dan memiliki sejumlah prestasi di bidangnya.
Sejak awal, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya anak-anak muda seperti keduanya untuk berkesempatan belajar dan berperan serta dalam pemerintahan dan tata kelola.
“Sebetulnya saya ingin mereka tahu mengenai pemerintahan dan kebijakan publik,” kata Presiden.
Presiden menyebut bahwa selama menjalankan tugasnya, mereka telah banyak membantu memberikan gagasan inovasi di berbagai sistem pelayanan publik agar menjadi lebih cepat dan efektif.
“Mereka telah banyak membantu saya bersama-sama dengan staf khusus lainnya dalam membuat inovasi di berbagai sistem pelayanan publik sehingga lebih cepat dan efektif,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara turut mendoakan keduanya agar dapat terus meniti kesuksesan di bidang masing-masing yang selama ini mereka geluti.
“Saya meyakini, insyallah, mereka akan sukses di bidang masing-masing. Belva di bidang pendidikan dan Andi Taufan di bidang tekfin keuangan mikro dan usaha kecil,” tandasnya.
Jakarta, 24 April 2020
Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto : Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  REFLEKSI SEMBAKO, KEMANA ARAH KEBIJAKAN MENTERI SOSIAL.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *