oleh

Data Positif Covid-19 Tersebar, Kadis Kesehatan Soppeng Gusar

INDEKS, SOPPENG, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sallang,SKM.,M.Kes tak bisa menyembunyikan kegusarannya kepada sejumlah petugas medis di daerah ini yang tanpa koordinasi dengan pihak Kabupaten dalam hal ini, Dinas Kesehatan dan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Daerah untuk penyebarluasan informasi kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah Media Sosial, Jum’at 24 April 2020.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Jumat (24/4-20202) Sallang mengatakan, Saya sudah perintahkan ke Direktur Rumah Sakit dan kepala Puskesmas se kabupaten Soppeng untuk menelusuri dan memberikan sanksi kepada petugas medis yang mengeluarkan data baik melalui pesan apapun bentuknya seperti medsos dan sejenisnya hasil pemeriksaan medis seseorang yang positif terjangkit Virus Corona atau Covid 19, hal info tidak boleh terjadi,tegasnya.

Lanjut dia,besok saya tunggu laporan penelusuran Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas karena seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi sebab ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Setidaknya data seperti ini harusnya melalui satu pintu yakni melalui juru bicara resmi Pemerintah Kabupaten Soppeng,ucapnya.
Diakuinya, jika dirinya telah menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan kepala Puskesmas agar memberikan sanksi kepada aparatnya yang mengeluarkan data tersebut, tegas Sallang.
Ditanya mengenai yang positif terserang Covid 19 Sallang menuturkan, laporan resminya besok siang melalui Juru bicara Tim Gugus Covid 19 Kabupate Soppeng melalui pesan WhatsAppnya. Berita ini telah dimuat di www.breakingsulsel.co.id dengan judul : Kadis Kesehatan Geram dengan Bermunculannya Data Positif Covid-19.
Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Sumur Bor di Kampung Kali Biru Dekai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *