oleh

Pembagian Masker Tim Gugus Tugas Covid 19 Bersama TNI/POLRI Membagikan Masker Kemasyarakat.

 
 
INDEKS,KUBURAYA,KALBAR,”Kabupaten Kuburaya kecamatan Sungai Raya desa Parit Baru,tim gugus tugas Covid 19 desa Parit Baru bersama TNI/POLRI serta relawan-relawan lainnya bersinerji bersama,gotong-royong membagikan masker kepada masyarakat desa Parit Baru,Pasar Pagi (Pasar tradisional),dijalan-jalan serta sekitar kecamatan Sugai Raya.
“Giat pembagian Masker kepada masyarakat tersebut dipimpin tim relawan yaitu Pelda,Sulis HN Babinsa Desa parit baru beserta Danramil 05/ Sugairaya Kapten Kav,Edy Darmadi.
“Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat 17 April 2020 waktu setempat,”Untuk antisifasi pencegahan penyebaran Covid 19 serta penyuluhan kepada masyarakat untuk melakukan pola cara hidup sehat,dan bagaimana pencegahan-pencegahannya dilingkungan rumah pribadi,perorangan serta dilingkungan kegiatan aktivitas diluar,” Sebab akibat dampak kondisi Covid 19 (KORONA) yang terjadi saatini diberbagai belahan wialayah negara-negara (Dunia)”,Termasuk indonesia kususnya provinsi Kalimantan barat,wilayah Kabupaten Kuburaya(kecamatan Sugairaya) pungkas Kapten Kav,Edy Darmadi Danramil 05/Sugairaya dan Pelda Sulis HN,Babinsa desa parit baru kepada awak media.
“Adanya pembagian Masker geratis yang dilakukan tim gugus tugas Covid 19 beserta TNI/POLRI dan relawan-relawan lainnya sangat disyukuri oleh masyarakat diwilayah Sugairaya,mereka berterimakasih atas pembagian Masker geratisini,Kepada semua relawan serta TNI/POLRI yang selamaini selalau melayani masyarakat pagi,siang,dan malam tampa mengenal lelah ungkap salaha satu masyarakat saat dimintai keterangan yang mana engan meyebutkan namanya tersebut kepada awak media kami.
R/H / Red

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Di Bratislava, Wapres Kenalkan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *