oleh

Puting Beliung Landa Soppeng

Indeks, Soppeng,Kejadian terpaan angin puting beliung kembali menggemparkan warga Soppeng, tepatnya di Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, pada hari ini, Senin 6 April 2020.

Kepala Desa Parenring, Hasse Tansi saat di konfirmasi Via Telepon Cellularnya mengatakan,kejadian puting beliung sekitar pukul 14 siang ini saat warga sedang asik beristirahat,ucap Hasse Tansi Kepala Desa Parenring.
Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan kepada pemerintah Kecamatan Lilirilau. “Tadi pak Camat langsung turun mengecek ke lokasi kejadian dan kami sudah melakukan pendataan, semoga saja bantuan segera turun untuk perbaikan rumah warga kami,”kata Kepala Desa Parenring.
Disamping itu, ia berharap agar bantuan yang turun bukan berupa sembako seperti korban banjir namun bantuan bahan bangunan rumah warga seperti atap seng, balok, paku dan bahan lainnya untuk perbaikan rumah warga, harapnya.
Kejadian ini sempat memacetkan arus lalulintas Soppeng-Bone karena sebuah pohon asam juga tumbang menutupi badan jalan, sehingga menunggu proses pembersihan dari warga.

Untuk diketahui, sedikitnya 21 unit rumah warga yang mengalami kerusakan akibat hantaman puting beliung ini, sebagian mengalami kerusakan berat dan ringan di Samoling Dusun Donriaja, rumah yang rusak sebanyak 16 unit yakni :
1.Rumah Senna
2.Rumah Maupe
3.Rumah Tameng
4.Rumah Unggu
5.Rumah Pudding
6.Rumah Kayyu
7.Rumah Tennang
8.Rumah Juhe
9.Rumah Juhari
10.Rumah Karemmi
11.Rumah Beddu Solo
12.Rumah Paseing
13.Rumah Sati
14.Rumah Juma
15.Rumah Ame
16.Rumah Juhe
Sementara di Cangkange RK tiga RW tiga Lingk. Berru Kelurahan Ujung sebanyak 5 diantaranya :
1.Rumah Laju
2.Rumah Hajji Kandu
3.Rumah Sodding
4.Rumah Junnuhati, di RK tiga RW satu.
Satu rumah yang rusak bagian belakang akibat tertimpa pohon enau yang tumbang dibelakang rumahnya yaitu rumah Rima Hadi yang ditinggal pemiliknya ke Malaysia.
Untuk perkembangan selanjutnya masih menunggu dari pihak BPBD Soppeng.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  La Songo : Tangkap Direktur PT. GAPURA Terkait Dugaan Ilegal Mining

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *