oleh

Mahasiswa S1 Hidrografi STTAL, Tanggap Darurat Tangkal Covid-19

TNI AL – STTAL Jakarta_www.indeks.co.id–Dalam upaya mendukung pemerintah mensikapi penanggulangan penyebaran Covid-19, para Mahasiswa Hidrografi STTAL  meluangkan waktu belajar dengan menyemprotkan Disinfektan di ruang kelas dan lingkungan Kampus Hidrografi STTAL Jl. Pantai Kuta V/I, Ancol Jakarta Utara. Selasa (31/3/2020).

Mahasiswa Hidrografi STTAL  meluangkan waktu belajar dengan menyemprotkan Disinfektan di ruang kelas dan lingkungan Kampus Hidrografi STTAL Jl. Pantai Kuta V/I, Ancol Jakarta Utara. Selasa (31/3/2020)(Doc.Red**)

Kaprodi S1 Hidrografi STTAL Letkol Laut (KH) Nawanto Budi Sukoco, S.T., M.Si., menyampaikan apresiasi para Mahasiswa S1 Hidrografi dan Mahasiswa D3 Hidro-Oseanografi serta Pusdikhidros bersama-sama meluangkan waktu di sela olahraga menyemprotkan Disinfektan di lingkungan Kampus Hidrografi  STTAL dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah melaksanakan protokol pencegahan virus Corona yang akhir-akhir ini menjadi perhatian kita bersama untuk memerangi dan menanggulangi dengan memutus rantaian penyebaran Covid-19, baik di dalam kampus maupun di luar lingkungan Kampus Hidrografi STTAL Ancol Jakarta Utara.
Mahasiswa Hidrografi STTAL  meluangkan waktu belajar dengan menyemprotkan Disinfektan di ruang kelas dan lingkungan Kampus Hidrografi STTAL Jl. Pantai Kuta V/I, Ancol Jakarta Utara. Selasa (31/3/2020)

Dalam hal ini, Komandan STTAL Laksamana Pertama TNI Ir. Avando Bastari, M.Phil. juga berharap kepada seluruh Civitas Akademika STTAL membiasakan diri dan keluarganya untuk hidup bersih dengan menjaga kebersihan badan dan lingkungan disekitarnya dengan cara pola hidup sehat.
Dalam kegiatan penyemprotan Disinfektan oleh para Mahasiswa S1 Hidrografi, D3 Hidro-Oseanografi dibantu para staf pengajar dan pengawasan Dosen Hidrografi STTAL.
Demikian Berita Bagian Penerangan STTAL.
Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *