oleh

Tim Satgas Covid-19 Merespon dengan Cepat dan Mencegah Penyebaran Virus Corona Di Sausapor

Tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tambrauw penanggulangan virus corona.(Doc.Timo/Leo)

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id–Koramil 1802-07/Sausapor Kodim 1802/Sorong,Papua Barat melaksanakan kegiatan percepatan dalam penanganan virus Corona (Covid-19) Posko Sausapor Kabupaten Tambarau,Senin (31/3/2020).
Dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang masuk ke Kabupaten Tambrauw,tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tambrauw penanggulangan virus corona,bakal bertindak cepat untuk mengawasi dan memantau serta bertindak terkait penyebaran virus Corona di wilayah kabupaten khususnya di Sausapor kabupaten Tambrauw.
“Tim gabungan tersebut, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tambrauw khususnya di wilayah Sausapor telah melaksanakan rapat koordinasi dan melaksanakan himbauan tentang pencegahan covid-19 dan pemberlakuan jam malam di wilayah Sausapor, serta mendirikan posko percepatan penanganan Covid-19,”kata Wadanramil 1802-07/Sausapor Kapten Inf Hadam.
Lanjut dia, kemudian tenda ini didirikan sebagai tempat penanganan jika terdapat pasien virus corona,sebagai Posko Siaga Covid-19 ini sudah dimulai operasionalnya sampai ada pencabutan dari pemerintah daerah,jelasnya.
Wadanramil 1802-07/Sausapor Kapten Inf Hadam menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga wilayah Sausapor agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi virus Corona.
“Karena ini merupakan suatu hal yang harus dikedepankan di antaranya perilaku hidup bersih dan sehat.Seluruh kegiatan pemerintah atau masyarakat yang melibatkan banyak orang agar ditunda sampai situasi kondusif dari wabah virus Corona,”tegasnya.
Laporan : Timo/Leo
Editor/Publizher : Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menang Adu Penalti, PWI Sultra Maju Semi Final Futsal Porwanas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *