oleh

YAYASAN CINTA BAKTI AL- ZAKARIA PEDULI BAGIKAN 2500 MASKER UNTUK WARGA

Bekasi (Jabar)_www.indeks.co.id–Guna memutus mata rantai dan membantu pemerintah dalam penanganan terjadinya penyebaran virus covid-19 di wilayah kabupaten bekasi,provinsi Jawa Barat (Jabar),
Yayasan Cinta Bakti Al-Zakria ikut serta dengan cara membagi- bagikan masker untuk warga Bekasi,(26/3/2020).
Ferawati selaku Pembina Yayasan Cinta Bakti Al-Zakaria mengatakan, kegiatan pembagian masker ini kita laksanakan di area jalan raya Serang- Cibarusah dan lampu merah pertigaan Kecamatan Setu.
Kegiatan ini kami selenggarakan guna mendukung Program Pemerintah dalam menanggulangi virus corona (covid 19) dengan membagikan 2.500 masker kepada pengguna jalan, guna mencegah penyebaran virus corona dan Allhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian sektor Cibarusah dan Babinsa koramil Setu yang telah membantu kami,ucapnya.
Fera menerangkan, bahwa warga yang diberikan masker itu yang memiliki aktivitas diluar rumah. Ditambah lagi, saat ini masker sudah langka dipasaran. Walaupun ada pasti harga masker saat ini tinggi,ungkapnya.
Kepedulian sosial ini kata Fera, dilakukan untuk meringankan beban yang dirasakan warga saat ini. Selain itu dari yayasan pun memberikan pengertian kepada mereka harus melakukan sosial distanting atau pembatasan sosial dengan tidak mengunjungi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Hari ini kami sengaja turun kejalan sebagai bentuk kemanusiaan, mengantisipasi penyebaran virus corona. Dengan ikhlas, kami berniat untuk membantu bagi yang membutuhkan, ternyata masih banyak warga yang butuh masker,”tuturnya.
Kami berharap kegiatan sosial ini bisa bermanfaat dan berguna bagi masyarakat serta membantu pemerintah untuk melawan wabah virus corona dengan mencegah dari sekarang perluasannya, lebih baik mencegah daripada mengobati,”pungkasnya.( Neng Ira )

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BPBD Kabupaten Bangka Bekerjasama Dengan TNI dan LSM melakukan Penyemprotan Disinfektan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *