oleh

Presiden Jokowi antar Jenazah Almarhumah Ibunda ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Karanganyar (Jateng)_www.indeks.co.id–Presiden Joko Widodo beserta keluarga mengantarkan jenazah almarhumah Ibunda Hj. Sudjiatmi Notomihardjo ke tempat peristirahatan terakhirnya di pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 26 Maret 2020.

Foto : Terlihat putera sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka membawa foto mendiang sang nenek.(Doc.Muchlis Jr.Biro Pers dan Informasi Media Massa Sekretariat Presiden)

Presiden dan keluarga tiba di pemakaman pada pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya disalatkan terlebih dahulu di Masjid Baiturachman di dekat rumah duka di Surakarta.
Terlihat putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka membawa foto mendiang sang nenek.
Presiden Jokowi yang tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam ikut turun ke liang lahat saat prosesi pemakaman berlangsung.
Presiden Joko Widodo beserta keluarga mengantarkan jenazah almarhumah Ibunda Hj. Sudjiatmi Notomihardjo ke tempat peristirahatan terakhirnya di pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis 26 Maret 2020.(Doc.Muchlis Jr Biro Pers dan Informasi Media Massa Sekretariat Presiden)

Usai prosesi pemakaman, Presiden beserta keluarga kemudian berdoa di samping pusara makam sang Ibunda.
Ibu Hj. Sudjiatmi Notomohardjo meninggal dunia kemarin di Surakarta, 25 Maret 2020 karena sakit.
“Pada pukul 16.45 WIB telah berpulang kehadirat Allah SWT ibunda kami, Bu Sudjiatmi Notomihardjo, yang kita tahu bahwa ibu sudah empat tahun menderita sakit,” kata Presiden Jokowi kemarin sore di rumah duka di Surakarta.
Usai prosesi pemakaman, Presiden beserta keluarga kemudian berdoa di samping pusara makam sang Ibunda.(Doc.Muchlis Jr Biro Pers dan Informasi Media Massa Sekretariat Presiden)

Karanganyar, 26 Maret 2020
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SETELAH PEMALSUAN IDENTITAS KTP, UU KEIMIGRASIAN MENANTI Mr WANG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *