oleh

BPBD Kabupaten Bangka Bekerjasama Dengan TNI dan LSM melakukan Penyemprotan Disinfektan

Sungailiat Bangka_www.indeks.co.id-BPBD Kabupaten Bangka bekerjasama dengan TNI Kompi Senapan B Yonif 141/AYJP Sungailiat dan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM-red) lainnya untuk melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran Pandemi Virus Korona, Covid 19 di seputaran Kota Sungailiat Kamis 26/03/2020 di sekitar kota Sungailiat.
Penyemprotan dilakukan di Gedung Sekolah, Masjid, Pusat perbelanjaan seperti toko dan juga perumahan penduduk agar memutuskan mata rantai penulararan Virus Korona yang sudah sangat menghawatirkan penduduk dunia kata Rian dari Relawan TRC.
Rian menambakan kegiatan ini berkat kerjasama BPBD Kabupaten Babgka, Kompi Senapan B Yonif 141/AYJP, Relawan TRC, Relawan LPI dan Laskar Sekaban.
Rian juga menjawab pertanyaan Wartawan indeks, ada 16 lokasi yang sudah dilakukan penyemprotan disinfektan pada hari ini kamis 26 maret 2020 pertama kami mengadakan penyemprotannya di 1. SDN. 26 Kompi Senapan B sungailiat.
2. Surau Nurhasana Imam Bonjol Sungailiat.
3. Sanggar Pesona Wangka Sungailiat.
4. SMK El jhon Imam Bonjol Sungailiat.
5. Masjid Nurul Huda Sri Pemandang Sungailiat.
6. SDN Pemali.
7. Masjid Muhajirin Air Ruai.
8. TK. Mawar Air Ruai.
9. Masjid Nurul Iman Sri Pemandang Sungailiat.
10. Masjid Al Ikhlas Air Centeng.
11. Gereja Pantekosta Pedukang Riau Silip.
12. Kelenteng Pedukang Riau Slip.
13. SDN 8 PedukangRiau Silip.
14. Vasilitas di Pantai Batu Bedaun Sungailiat.
15. Moshola Asajidin Bukit Kuala Sungailiat.
16. Masjud Al Akbar Bukit Kuala Sungailiat.
Semuanya kami lakukan pada hari yang sama kamis 26/03/2020 dari Jam 08 wib sampai dengan Jam 16 wib tutur Rian. Dok BPBD Kabupaten Bangka.
Reporter : Ali.Imron
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KOMANDAN STTAL MENGHADIRI PEMBUKAAN PORWILTIM TA.2019 DI LAPANGAN BOLA JALA KRIDA MANDALA AAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *