oleh

Delapan Pemuda Di Sumenep Terjaring Saat Pesta Miras

SUMENEP (JATIM)_www.indeks.co.id–Kasat Sabhara Polres Sumenep,  Madura Jawa Timur melakukan patroli di malam minggu guna menekan angka pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang,  Sabtu  (21/03/2020) dini hari.

Pada kegiatan operasi tersebut  Satsabhara dipimpin oleh Kanit Patroli Aiptu Sudarsono.

Abd Mukid Kasatsabhara mengatakan kegiatan patroli tersebut sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, ketika  itu petugas  sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang melaksanakan pesta miras di Jalan umum Lingkar Barat di Desa Babbalan kecamatan,Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Seketika itu juga petugas langsung menuju TKP dan menemukan 8 pemuda sedang pesta minuman keras jenis arak,” Katanya, Minggu,  (22/03/2020).

Mukid Menambahkan,  ke delapan pemuda tersebut  berasal dari beberapa kecamatan berbeda di Sumenep. Adapun para pemuda  itu berinisial  FJ (18), AR (19), MK (27), MH (20), AS (21), AF (21), AN (28), ST (25).

“Dari ke delapan pemuda twraebjt petugas menyita 1 Botol minuman keras jenis arak , 3 Unit Sepeda motor dari berbagai jenis,” Tegasnya.

Untuk tindakan lebih lanjut petugas akan melakukan sidang Tipiring di pengadilan Sumenep pada Senin (23/03/2020). (Ziyad)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PT.Antam Tbk Akui Tak Ada Kerjasama,KSO BASMAN Tetap Berjalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *