oleh

Kapolsek Bahodopi,Iptu Zulfan Bersama Anggota Sosialisasi Maklumat Kapolri

Foto : Maklumat KAPOLRI.(Doc.Istimewa)

Morowali (Sul-Teng)_www.indeks.co.id–Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Idham Azis,.M.Si mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid19).

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut diatas, Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Labota Bripka Ida Bagus Darmaya, Bhabinkamtibmas Desa Fatufia Bripka Untung Slamet langsung melakukan Sosialisasi dan membagikan serta menempel selebaran Maklumat Kapolri tersebut.

“Hari ini, kami bersama anggota Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Bahodopi melakukan sosialisasi dan membagikan serta menempel Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid19),”kata Iptu Zulfan,Minggu Maret 2020.

Menurutnya tempat-tempat yang menjadi sasaran Sosialisasi dan pembagian serta penempelan Maklumat Kapolri adalah tempat-tempat umum yang sering dikunjungi warga masyarakat diantaranya warung-warung makan, Bengkel, BRI Link, Kios-kios, Pasar Rumahan dipinggir jalan serta di Puskesmas Bahodopi di Desa Bahodopi, Desa Fatufia, Desa Keurea dan Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,jelasnya.

Kapolsek menghimbau dan berharap agar seluruh lapisan Masyarakat di Kecamatan Bahodopi dapat mentaati Maklumat Kapolri ini, agar sama- sama kita pedomani, itu semua untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona,ucapnya.

Diharapkannya bahwa semoga kita secara bijak, cerdas dan dewasa dalam menghadapi situasi ini, sama-sama kita gunakan akal sehat. “Mari kita senantiasa berdoa dan berikhtiar kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dan terhindar dari Virus Corona (Covid19) ini,”pungkasnya.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pesan Danrem 143/HO dalam Perayaan HUT TNI ke-77

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *