oleh

Indahnya Kebersamaan, Prajurit Koarmada III bersama Masyarakat Kampung Bangun Pos Kamling

Sorong,Papua Barat_www.indeks.co.id–Karya bakti yang diselenggarakan Dinas Pembinaan Potensi Maritim Komando Armada (Dispotmar Koarmada) III telah memasuki hari keempat dengan membangun Pos Keamanan Lingkungan di Kampung Jefliyo, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, karya bakti yang dipimpin Kadispotmar Koarmada III Kolonel Laut (P) Arief Rustaman ini telah membuka isolasi masyarakat setempat dengan membangun jalan, gedung Pendidikan Anak Usia Dini dan bak sampah.
Dalam rangka memperkokoh kemanunggalan TNI dengan Rakyat di wilayah Papua dan Papua Barat, Dispotmar Koarmada III bersama komponen bangsa lainnya melaksanakan karya bakti dari kampung ke kampung. Saat ini, Satgas tersebut melaksanakan tugas di Kampung Jefliyo, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Karya bakti ini merupakan salah satu bentuk pembinaan teritorial (Binter) yang dilaksanakan oleh satuan jajaran TNI, dalam hal ini Koarmada III. Karya bakti ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dalam rangka memberdayakan potensi wilayah tersebut. Salah satu kegiatan Binter TNI dalam membantu menangani permasalahan sosial dan kemanusiaan adalah Bakti TNI, salah satu implementasinya adalah Koarmada III menyelenggarakan kegiatan berupa karya bakti ini.
Pelaksanaan karya bakti Koarmada III ini diharapkan memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Selama karya bakti akan dilaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan sarana prasarana umum, antara lain rehabilitasi tempat ibadah dan Posyandu. Sedangkan sasaran nonfisik berupa penyuluhan dan tatap muka kepada warga Kampung Jefliyo, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat.(Timo)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan Polres Soppeng Siapkan Kebun Hidroponik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *