oleh

Presiden: Cegah Covid-19 Semakin Meluas dengan Kurangi Mobilitas dan Pembatasan Sosialisasi

JAKARTA_www.indeks.co.id–Di tengah upaya penanganan pandemi global virus korona di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pencegahan terhadap penyebaran yang lebih luas di tengah masyarakat menjadi hal yang paling utama.

Saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020, Presiden menggarisbawahi betul pentingnya mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lainnya, melakukan pembatasan sosial _(social distancing)_, serta mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19.

“Tiga hal ini penting terus kita ulang-ulang. Karena itu kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah betul-betul harus kita sampaikan terus sehingga betul-betul bisa dijalankan secara efektif di lapangan,” kata Presiden.

“Tetapi kita harus tahu juga bahwa yang tidak bekerja di rumah tentu saja tetap bekerja di lapangan dan di kantor dengan tetap saling menjaga jarak,” imbuhnya.

Kepala Negara mengingatkan bahwa jangan sampai kebijakan tersebut dipandang publik sebagai sebuah kesempatan untuk berlibur dan malah justru mendatangi pusat keramaian. Oleh karenanya, Presiden meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengajak masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, dan tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19.

“Kita harus mengevaluasi penyelenggaraan acara keagamaan (dan lainnya) yang melibatkan banyak orang,” tuturnya.

Selain itu, untuk mengurangi risiko penyebaran virus korona tersebut, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan diterapkannya secara ketat pembatasan sosial _(social distancing)_ di sarana umum dan fasilitas transportasi massal seperti di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan lainnya.

Jakarta, 19 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KODIM TOBELO IKUT SERTA LOMBA PEMBINAAN TERITORIAL TINGKAT ANGKATAN DARAT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *