oleh

Konflik Agraria, Massa Aksi Duduki Gedung DPRD Sumenep

SUMENEP,JATIM_www.indeks.co.id–Massa aksi memasuki ruang rapat Paripurna yang kedua kalinya diruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur guna menunggu tanggapan dari Komisi II DPRD Sumenep berkaitan dengan konflik Agraria, Selasa (10/3/2020).

Sampai memasuki waktu adzan Maghrib sekelompok massa aksi mahasiswa tetap duduki kantor Dewan guna menunggu dan meminta kejelasan pasti dari kesepakatan awal yang disampaiakn oleh pihak Dewan Komisi II berkaitan dengan tuntutan pengalih fungsi lahan di Kecamatan Dungkek, Kecamatan Gapura dan Kecamatan Batu Putih.

Namun saat itu muncul aparat kepolisian datang keruang sidang sewaktu mahsiswa tengah melakukan wudhu’ dan langsung melakukan pengusiran paksa kepada aksi karena dinilai  melebihi batas waktu yang ditentukan.

Sehingga pada sada saat itu juga terjadilah asksi bentrok antara petugas dengan mahasiswa  dan terjadi pemukulan kepada salah satu mahsiswa.
Moh Noer, Korban pemukulan  mengatakan, sebelum ada insiden bentrok pihak mahasiswa sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian untuk meninggalkan ruangan.

Namun tidak lama kemudian salah satu masa aksi langsung dipukuli dari belakang oleh aparat.
“Pada saat kami melantunkan lagu Indonesia Raya  diberhentikan oleh pihak kepolisian yang hal itu sangat kami sayangkan, karena ini lagu kebangsaan, “ Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa bahwa mahsiswa menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep  sebagai bentuk simbol kekecewaan atas keingkaran yang disepakati sebelumnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terkait konflik agraria yang sampai saat ini belum ada tindakan jelas dari Komisi II DPRD Sumenep. (Ziyad)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dandim 1802/Sorong Mendampingi Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sorong Lakukan Pemeriksaan Kepada Penumpang Kapal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *