oleh

Komandan STTAL Sambut Kedatangan Tim Wasrik Itjenal di Kampus STTAL Bumimoro

TNI AL – STTAL Surabaya_www.indeks.co.id–Kedatangan tim wasrik Itjenal yang dipimpin Irbin Itjenal Laksamana Pertama TNI F. Sugeng R,  S.A.P.,  M. Tr. (Han) selaku pengendali wasrik Itjenal  disambut Komandan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL)
Laksamana Pertama TNI Ir. Avando Bastari, M. Phil di Ruang Komandan Gd. Soewarso Kampus STTAL Jl. Bumimoro-Morokrembangan Surabaya, Senin (9/3/2020).

Usai di sambut di ruang Komandan Gd. Soewarso dilanjutkan acara taklimat awal pembukaan wasrik Itjenal TA 2020 di Rupat Gd. P. Nipa oleh Komandan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim wasrik Itjenal di Kampus STTAL Bumimoro Surabaya.

Betapa pentingnya kegiatan wasrik  ini untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab, oleh karena itu kami menyambut baik program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT) Itjenal TA. 2020 dengan materi audit kinerja STTAL TA. 2018/2020 yang sedang berjalan, serta usulan RKA TA.2021.

Mengingat pentingnya pelaksanaan wasrik Itjenal, maka harus kita ciptakan dan utamakan hubungan kemitraan dengan lakukan komunikasi yang dialogis antara tim audit dengan obyek wasrik, agar dapat menerima tim wasrik secara baik dan penuh keterbukaan sehingga pelaksanaan wasrik dapat tercapai  seoptimal dengan harapan agar dapat diberikan penilaian secara obyektif atas semua data dan temuan serta mendapat solusi pemecahan permasalahan sebagai masukan positif guna penyempurnaan program pembinaan kedepan.

Hadir pada pembukaan wasrik Itjenal, Wadan STTAL Kolonel Laut (T) Abdul Rahman, S.T., M.T, Seklem, Kapokdos, para Direktur STTAL, Kaprodi serta tim wasrik Itjenal.
Sumber : Penerangan STTAL
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kabareskrim Polri Silaturahmi ke Dirjen Bea Cukai, Bahas Sejumlah Kerja Sama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *