oleh

Polres Konut Amankan Sopir dan Tiga Mobil Tangki Pemuat BBM Bersubsidi

 
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam, beserta anggota dan tersangka. (Foto: Istimewa).
KONAWE UTARA – INDEKS
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara jajaran Polda Sultra mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, beserta tiga orang Sopir mobil tangki, Senin (2/3/2020).
“Operasi yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Jalan Trans Sulawesi di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Konut kita amankan tiga orang sopir dan mobil tangki yang mereka gunakan mengangkut BBM jenis Solar,”kata Iptu Rachmat Zam zam.
Menurutnya, ribuan BBM ini diangkut menggunakan tiga kendaraan roda empat tangki merek Hino, masing-masing bernomor polisi DT 9695 FE , DT 9802 DH dan DT 9820 JE.
Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Reskrim ditemukan dalam kendaraan tersebut, masing-masing memuat 5.000 liter BBM jenis solar, yang akan di distribusikan di salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konut,jelasnya.
Dikatakannya bahwa, tiga mobil tangki tersebut dari perusahaan yang berbeda, dua mobil dari PT Jayafitri Jaya Abadi dan PT Roy Anugrah Sejahtera mengambil BBM jenis solar di SPBU Kota Kendari. Sedangkan satunya dari PT Sarana Sasco Energi mengambil di SPBU di Kolaka,ucap Iptu Rachmat Zam Zam.
“Dari hasil keterangan tiga supir, ini minyak mereka beli dari SPBU melalui masyarakat kemudian di tampung setelah cukup 5,000 liter mereka antar di Konut untuk di jual di perusahaan tambang dengan harga 50 juta per ton”, Kata Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rachmat Zam zam, Selasa (3/3/2020).
“Total barang bukti yang diamankan tiga unit mobil tangki berisi 15 ribu liter BBM jenis solar beserta tiga supir tangki berinisial E, M dan B,” tambahnya.
Saat ini tersangka diamankan Mapolres Konawe Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiganya disangkakan Undang-undang migas nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
(Red**).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Komandan STTAL Hadiri Peresmian dan Pengukuhan Komandan KRI KERAMBIT-627

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *