oleh

Pengembangan Pusat Data di Indonesia Dorong Ekonomi Digital dan Lindungi Data Pribadi Pengguna

 
JAKARTA_INDEKS–Presiden Joko Widodo menyinggung soal urgensi bagi pengembangan pusat data (_data center_) di Tanah Air. Saat memimpin rapat terbatas mengenai hal tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2020, Presiden menyebut bahwa pusat data yang fokus dikembangkan di Indonesia akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan rintisan lokal yang saat ini masih banyak menggunakan pusat data di luar negeri.
“Kita tahu saat ini banyak _startup-startup_ kita yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat masih menggunakan _data center_ di luar negeri. Padahal kalau _data center_ itu ada di Indonesia akan banyak manfaatnya,” ujar Presiden.
“Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk _local troubleshooting_ dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat,” imbuhnya.
Di sisi lain, potensi ekonomi digital dan jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar mengundang ketertarikan pemain-pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, dan Google untuk berinvestasi mengembangkan pusat datanya di Tanah Air. Apalagi Indonesia juga memiliki ekosistem perusahaan rintisan yang paling aktif di Asia Tenggara.
Meski demikian, Kepala Negara juga tak ingin agar Indonesia hanya menjadi pasar dan penonton bagi industri tersebut. Investasi pembangunan pusat data harus memberikan nilai tambah dan transfer pengetahuan bagi Indonesia.
“Siapkan regulasinya termasuk yang mengatur soal investasi _data center_ yang ingin masuk ke Indonesia. Kita juga harus memastikan investasi _data center_ di Indonesia memberikan nilai tambah baik dalam pelatihan _digital talent_, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional maupun dalam _sharing_ pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.
Tak hanya bagi pemain global, Presiden juga ingin mendorong munculnya pemain-pemain besar lainnya dari dalam negeri terkait dengan investasi pengembangan pusat data ini. Mulai dari BUMN telekomunikasi hingga pihak-pihak swasta yang belakangan sudah mulai bergerak ke bisnis pusat data.
Lebih jauh, berkaitan dengan perlindungan data pengguna, Kepala Negara juga mengingatkan soal pentingnya hal tersebut bagi keamanan dan kedaulatan data. Saat ini pemerintah telah mengusulkan kepada DPR mengenai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur soal hal itu.
“RUU Perlindungan Data Pribadi juga menjadi jalan keluar dan solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Ada kurang lebih mungkin 32 regulasi yang mengatur data pribadi,” tuturnya.
Adapun terhadap penerapannya di lingkungan pemerintah, Presiden Joko Widodo meminta agar Indonesia segera mengembangkan pusat data nasional terintegrasi yang menyinkronkan seluruh kementerian dan lembaga. Menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2018 lalu, terdapat kurang lebih 2.700 pusat data yang tersebar di 630 instansi baik pusat maupun daerah.
“Berarti rata-rata terdapat empat pusat data pada setiap instansi pemerintah. Secara nasional, utilisasi pusat data dan perangkat keras juga hanya mencapai rata-rata 30 persen dari kapasitas. Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri. Ini yang ke depan harus kita hindari,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat menghadiri Indonesia Digital Economy Summit 2020 pada Kamis, 27 Februari 2020, kemarin, Presiden Joko Widodo bertemu dengan salah satu CEO perusahaan global yang juga bergerak dalam pengembangan pusat data, CEO Microsoft Satya Nadella. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pihaknya akan bersegera menyusun regulasi mengenai investasi pengembangan pusat data di Indonesia.
“Intinya mereka (Microsoft) ingin investasi di _data center_, tetapi saya sampaikan bahwa kita masih mengajukan undang-undang untuk perlindungan data pribadi ke DPR yang belum selesai. Tetapi Microsoft ingin segera investasi di Indonesia, sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung investasi yang berkaitan dengan _data center_,” kata Presiden.
Jakarta, 28 Februari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.k

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Warga Desa Minasa Upa Maros Kini Bisa Nikmati PAMSIMAS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *