oleh

Tujuh Tahun Berjualan di Simpang Labungkari Buteng, Kios Milik Wa Abe Diobrak Preman

Buteng_www.indeks.co.id–Wa Abe (42), Penjual kaki lima di Simpang Labungkari, Buton Tengah, tak kuasa melihat jualanya berserahkan di tanah setelah diobrak abrik oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sejak tujuh tahun lalu Ia menggeluti usahanya berjualan di simpang Labungkari, entah kenapa, tiba-tiba datang gerombolan preman menghambur jualan miliknya.

Ibu Wa abe bercerita, sejak tujuh tahun lalu berjualan di Simpang Labungkari, belum pernah mengalami nasib naas seperti ini.

“Sejak tujuh tahun lalu saya berjualan disini, belum ada kejadian seperti ini, padahal sejak labungkari jadi hutan belantara, belum ada sama sekali terjadi seperti ini,” Ucap Wa Abe, Sabtu 15 Februari 2020 Sore.

Ia tak berdaya setelah melihat beberapa orang berbadan kekar menghancurkan tempat jualan miliknya. Begitu juga anak-anaknya tak kuasa menagis histeris melihat bengisnya melihat gerombolan pengrusak itu.

“Anak-anaku juga merasa ketakutan, mereka menangis histeris akibat kelakuan mereka itu,” Tambahnya.

Dengan hancurnya tempat jualan miliknya, Ia tampak tak berdaya karena jualan tersebut menjadi penyokong hidup bagi rumah tangga untuk hidup hari-hari.

“Saya ini tidak tau lagi mau bikin apa, mau makan apa anak-anak saya, sementara sudah sumber hidup hari-hari malah dikasi rusak seperti ini,” Ujarnya.

Namun demikian, saat ditanya menyangkut pelaku pengrusakan tempat jualan miliknya, Ia mengetahui persis gerombolan yang obrak-abrik jualan miliknya

“Ia saya tahu persis mereka yang hambur jualan saya. Ada beberapa orang saya tahu,” Ucap Wa Abe

Dengan kondisi itu, Ia akan membawa persoalan kejahatan tersebut ke rana hukum.

“Saya akan laporkan kejadian ini ke Kantor polisi,” Tutupnya.(Red**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *