oleh

Presiden Syukuri 62 _Suspect_ Virus Korona di Indonesia Negatif

 
Bogor_www.indeks.co.id
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kerja keras seluruh kementerian/lembaga, terutama Kementerian Kesehatan, yang telah bekerja keras dalam menangani wabah virus korona. Presiden juga bersyukur bahwa 62 pasien terduga terdampak virus korona dinyatakan negatif.
“Saya kira ini menunjukkan kewaspadaan kita, kehati-hatian kita, ekstra kerja keras kita, sehingga virus itu tidak masuk ke Indonesia. Meskipun kemarin ada 62 yang _suspect_, tetapi setelah dicek semuanya pada posisi negatif. Ini patut kita syukuri,” kata Presiden dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Kepala Negara juga meminta agar informasi mengenai pengendalian virus korona terus disampaikan kepada media setiap saat. Selain untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, hal tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani wabah virus korona.
“Saya minta agar penyampaian ke media baik pagi, siang, malam terus dilakukan sehingga informasi itu betul-betul konkret, ada fakta-faktanya, sehingga persepsi yang ada di luar kepada pemerintahan Indonesia betul-betul sangat serius dalam menangani ini,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, 62 spesimen pasien yang diduga terinfeksi virus korona sudah diperiksa di laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes. Data terbaru hasil pemeriksaan pasien dalam pengawasan virus korona per 10 Februari 2020 pukul 6 sore menunjukkan sebanyak 62 uji spesimen hasilnya negatif virus korona.
Bogor, 11 Februari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejutan, Incumbent Tumbang dalam Tes Akademik Pilwu 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *