oleh

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Ingin Kementerian/Lembaga Segera Realisasikan Anggaran Belanja

Bogor_www.indeks.co.id

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna yang dihadiri jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2020. Dalam pengantarnya, Presiden kembali mengingatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dengan realisasi anggaran belanja tahun 2020.

“Sidang kabinet paripurna siang hari ini yang pertama saya ingin mengingatkan sekali lagi mengenai masalah belanja kementerian dan lembaga,” kata Presiden.

Dalam situasi seperti yang dialami sekarang ini, kata Presiden, kecepatan dalam membelanjakan anggaran-anggaran yang ada di setiap kementerian seawal mungkin akan menjadi sebuah pengungkit bagi meredupnya perekonomian. Selain karena ekonomi global yang tidak bersahabat, redupnya ekonomi juga dipengaruhi oleh wabah virus korona.

“Oleh sebab itu, sekali lagi saya harapkan sebelum Februari ini belanja agar segera direalisasikan secepat-cepatnya di seluruh kementerian dan lembaga,” paparnya.

Kepala Negara mencontohkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah melakukan belanja yang sangat besar. Ia pun berharap langkah tersebut segera diikuti oleh kementerian/lembaga lain.

“Kementerian-kementerian yang lain saya harapkan, terutama yang berkaitan dengan belanja-belanja modal, belanja-belanja langsung,” imbuhnya.

Selain Kementerian PUPR, menurut Presiden, Kementerian Sosial juga telah membelanjakan anggaran dalam rangka bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

“Saya kira ini juga akan sangat membantu. Saya juga berharap Dana Desa ini juga bisa langsung segera direalisasikan sehingga desa-desa daya beli dan konsumsinya juga akan tidak terganggu,” ungkapnya.

Bogor, 11 Februari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *