oleh

Apa Pesan Serka Yudi Sebagai Pembina Upacara Di SDN 2 Kemasan, Inilah Jawabannya

 
Surakarta_INDEKS–Babinsa Kel. Kratonan Koramil 03 Serangan Kodim 0735 Surakarta Serka Yudi Widiyanto menjadi Pembina Upacara pada pelaksanaan upacara pengibaran bendera Hari Senin di SDN Kemasan 2 Jln. Pringgodani no 3. Joyodiningratan Kel. Kratonan Kec. Serengan Kota Surakata,Surakata Prov.Jawa Tengah,Senin (27/1/2020).
Dalam amanat Upacara Pengibaraan bendera Serka Yudi menyampaikan, Dengan Belajar, Seorang Siswa bisa menjadi tahu dan paham pada apa yg di pelajari . belajar tidak akan menjadikan seorang siswa paham apabila di lakukan tanpa kesungguhan dan motifasi. sebagai siswa yang baik ,kalian semua perlu memiliki motivasi dalam belajar ,agar apa yang di pelajari dapat mengubah kalian dari tidak tahu menjadi banyak tahu .dan dari tidak tahu menjadi banyak tahu ,dari tidak tahu mengerti menjadi seorang yang ahli Semongga amanat ini dapat membuat kalian menumbuhkan motivasi belajar sehingga kalian dapat meraih prestasi di dalam maupun di luar sekolah.
Sesuai arahan Danramil 03/Serengan menjelaskan, bahwa kegiatan upacara bendera semacam ini akan terus dilaksanakan secara bergantian di sekolah-sekolah, dengan harapan dapat mendekatkan TNI dengan generasi muda dan guna menumbuh kembangkan semangat bela negara di kalangan generasi muda ” Ungkap Kapten Inf Trisakti “
Dengan Hadirnya bapak TNI Sebagai Pembina Upacara Di SDN Kemasan 2 ini Saya sebagai Kepala Sekolah Mengucapkan terima kasih kepada Danramil dan menyambut dengan baik adanya kepedulian Koramil 03 / Serengan yang selalu Aktif dan terus berkomunikasi dengan pihak sekolah kami sehingga kita berharaf ini awal yang baik untuk pembinaan bagi siswa siswi Kami sehingga menumbuhkan semangat motivasi untuk belajar siswa siswi anak didik kami serta untuk meningkatkan jiwa kejuangan yang berdasarkan Pancasila ” Ungkap Sri Yanti .Spd. Mpd
Laporan : Agus Kemplu/Jono D
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Baru Dioperasikan, Sekolah Dasar Unggulan Darame Morotai Memperihatinkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *