oleh

Aktivitas Kapal Isap Produksi Pasir Timah Di Perairan Pantai Jelitik Sungailiat Dikeluhkan Masyarakat

 
Sungailiat Bangka_INDEKS–Terkait dengan adanya aktivitas kapal isap produksi (KIP) di perairan pantai jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Andi Nirwan selaku tokoh masyarakat nelayan II Sungailiat mengeluhkan dengan adanya aktivitas tambang laut menggunakan kapal isap produksi pasir timah milik PT. Pulomas yang sudah memasuki garapannya sangat dekat dengan bibir pantai jelitik sungailiat, telah terlihat jelas dan telah dilakukan pengukuran oleh pihak nelayan tangkap dengan menggunakan GPS hasilnya dinyatakan penggarapan kedua kapal isap produksi pasir timah beraktivitas jaraknya hanya 200 meter dari bibir pantai jelitik kata Andi Nirwan yang selalu disapa dengan sapaan (Ambonai) kepada awak media ini.
Menurut Andi Nirwan, ada dua (2) unit kapal isap produksi pasir timah yang beraktivitas di bibir pantai jelitik sungailiat yaitu kapal isap produksi pasir timah enam belas (16) dan satunya kapal isap produksi pasir timah Antasena kedua unit kapal isap produksi pasir timah tersebut milik PT. Pulomas.
“Saya pantau ada dua kapal isap produksi pasir timah yang beroperasi di bibir pantai jelitik yaitu kapal isap produksi pasir timah enam belas (16) dan satunya kapal isap produjsi pasir timah Antasena kedua kapal tersebut milik PT. Pulomas”, ujar Andi Nirwan selaku tokoh masyarakat nelayan II sungailiat senin (27/01/2020) di Sungailiat.
Masih menurut Andi Nirwan, kedua kapal isap produksi pasir timah tersebut sudah sejak dua (2) minggu ini beroperasi di bibir pantai jelitik ini, tanpa ada penindakan dari pihak manapun, baik itu dari PT. Timah Tbk ataupun dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka”, terang Andi Nirwan (Ambonai panggilan akrabnya).
Selain itu suara yang ditimbulkan oleh kedua kapal isap produksi pasir timah tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar dan juga mengganggu aktivitas nelayan tangkap mencari ikan, apalagi muara sungai jelitik menjadi semakin dangkal oleh karena limbah pasir dan lumpur bekas cucian pasir timah dari kedua kapal isap produksi pasir timah itu menumpuk yang sangat mengganggu alur keluar masuknya perahu nelayan di muara sungai jekitik.
“Akibatnya “alur muara sungai jelitik jadi dangkal dan membuat para nelayan tangkap kesulitan melaut.
Pendangkalan itu terjadi karena bekas limbah cucian pasir timah dari kedua kapal isap produksi pasir timah menumpuk menjadi terganggu kekuar masuknya perahu nelayan di alur muara”, terang Andi Nirwan kembali.
Seharusnya kapal isap produksi pasir timah (KIP) beroperasi berjarak dua (2) mil dari bibir pantai, tapi fakta dilapangan sangat berbeda sekali nyatanya kapal isap produksi pasir timah beroperasi hanya berjarak 200 meter dari bibir pantai laut jelitik.
“Kalau kapal isap produksi pasir timah milik PT. Pulomas masih tetap beraktivitas di jona 200 meter dari bibir pantai, nelayan tangkap kami akan melakukan pengusiran terhadap beroperasinya kedua kapal isap produksi pasir timah tersebut.
Jelas dengan adanya pengoperasian kedua kapal isap produksi pasir timah di bibir pantai jelitik sungailiat sangat mengganggu keluar masuknya perahu nelayan tangkap kami mau melaut, sedangkan hanya itu pekerjaan mereka sehari-hari mencari nafkah untuk keluarga”, ujar Ambonai.
Andi Nirwan berharap pihak PT. Timah Tbk dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka beserta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BABEL) untuk segera mengambil langkah-langkah yang bijak, jangan sampai nanti nelayan tangkap kami yang turun melakukan pengusirannya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah tangkap nelayan khususnya dan Kabupaten Bangka pada umumnya.
“Kami para nelayan tangkap minta PT. Timah Tbk menanggapi hal ini dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengambil langkah-langkah bijak, sebelum nanti masyarakat nelayan tangkap sungailiat dan sekitarnya turun untuk mengadakan pengusiran kedua kapal isap produksi pasir timah yang sudah mengganggu aktivitas nelayan tangkap, ini semua demi keamanan dan ketertiban kita bersama di semua pihak”, tutup Ambonai.
Laporan : Ali Rachmansyah
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gibran Rakabuming Raka, Hadiri Sarasehan KAMIJO Surakarta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *