oleh

Baksos Penghijauan Kerjasama KLHK dengan Lembaga KAMIJO

 
Jakarta_INDEKS–Ketua Umum Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO), Gumilar Abdul Latif mengharapkan seluruh pengurus DPW, DPD KAMIJO se Indonesia untuk hadir dalam puncak acara Penghijauan di Bogor, Jawa Barat yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) pada hari Kamis 30 Januari 2020 mendatang.
“Kita harapkan semua Kader Militan Jokowi terkhusus DPW,DPD KAMIJO Jawa Barat dan se Indonesia pada umumnya untuk hadir dalam puncak acara penghijauan di Bogor, Jawa Barat, yang nantinya akan dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi,”kata Gumilar Abdul Latif, Minggu (26/1/2020).
Menurutnya, kehadiran para pengurus DPW,DPD KAMIJO nantinya akan membuktikan bahwa, KAMIJO dalam mendukung seluruh program Pemerintahan Jokowi tak diragukan lagi, apalagi saat ini, seluruh DPW,DPD KAMIJO di negeri ini sudah melakukan penghijauan seperti instruksi yang ia sampaikan kepada semua DPW,DPD KAMIJO di Indonesia.
“Untuk kegiatan ini, tentunya KAMIJO akan semakin menjadi perhatian Pemerintah dimana kegiatan yang kita lakukan bisa terus dipantau dan dihadiri oleh Bapak Jokowi, “ucap Gumilar.
Lanjut dia, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Beliau (Presiden-red) atas berkenannya hadir dalam puncak acara penghijauan ini.”Untuk diketahui Baksos Penghijauan Menanam Pohon, Rumput Vetiver merupakan Kerjasama KLHK dengan Lembaga KAMIJO yang akan dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat,ungkapnya.
Terakhir ia mengatakan, bahwa harapan kita dengan adanya kegiatan ini, kerjasama antara KLHK dengan Lembaga KAMIJO akan memberikan dampak positif kepada kita semua untuk senantiasa menjaga lingkungan hidup sekitar kita dengan menanam pohon dan rumput Vetiver untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor kedepan, bukan hanya di Bogor namun seluruh Indonesia,harap Gumilar Abdul Latif.
*JOKOWI IS THE BEST*
#SDM_UNGGUL
#Menuju_Indonesia_Maju
#Dari_Kamijo_Untuk_Indonesia
Redaksi/Editor/Publizher:Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *