oleh

Berkedok Pasar Malam, Judi Bebas di Pondidaha

Tonton Video : Bola Gulir di Pasar Malam Pondidaha, Kab.Konawe, Prov.Sulawesi Tenggara.https://youtu.be/dlhn8bUZ9rQ

Konawe_www.indeks.co.id–Permainan Bola Gulir di Pasar malam yang berada di Kelurahan Pondidaha Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ditengarai adalah Judi, pasalnya masuk dalam maksud dan tujuan Pasal 303 KUHP tentang Judi.

Hal ini di buktikan dengan adanya permainan ini yang sudah beberapa malam melakukan aksinya di Pasar Malam tersebut. Hal ini menjadi polemik di masyarakat terlebih lagi di Pasar Malam ini di jajakan sejumlah makanan dan minuman serta permainan untuk anak-anak yang dengan sendirinya Permainan judi terang-terangan ini bisa memicu dan mengajarkan anak-anak untuk mengenal yang namanya Judi.

Pasal 303 KUHP menjelaskan bahwa Permainan yang Memenuhi Unsur Pidana Judi.
Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Jika Saudara bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah (prize) ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya jika Saudara melihat orang lain bermain catur, kemudian Saudara bertaruh dengan teman Anda bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

BACA JUGA  Sarasehan Dies Natalis STTAL Ke-54/2020 Hadirkan Mantan Alumni Mahasiswa STTAL Berbagai Angkatan

Atau, ketika Saudara mengajak atau diajak oleh orang lain bermain catur dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, sehingga ketika salah satu di antara Anda memenangkan permainan, akan memperoleh keuntungan (misal: uang) dari pihak lainnya. Hal tersebut dapat digolongkan sebagai judi. Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.

Jadi sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi.

Sehingga permainan bola gulir di Pasar malam Pondidaha ini adalah termasuk Judi.Tentunya Pihak Kepolisian dalam hal ini, Polres Konawe di bawa Pimpinan AKBP Susilo,S.Ik bisa bertindak tegas untuk mencegah dan menutup permainan Judi ini karena nyata mengajak masyarakat untuk berjudi.

Ketika hal ini tak mendapat respon dari Kepolisian maka Judi di Kabupaten Konawe Wilayah Hukum Polres Konawe akan semakin marak karena sudah nyata ini adalah Judi sesuai penjelasan Pasal 303 KUHP.

Redaksi : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *