oleh

Ada Yang Terlupakan Pasca Bencana Gempa dan Likuefaksi di Palu dan Sigi

Palu_www.indeks.co.id

Saya menyampaikan bahwa selama bencana gempa dan likuiefaksi tanah di Kota Palu dan Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sul-Teng) sampai sekarang hanya dapat janji manis dari pemerintah tentang perbaikan rumah yg layak huni,hal ini disampaikan oleh salah seorang pemerhati korban bencana Arsyad M.

“Ternyata hanya orang-orang terdekat di kota yang mendapatkannya, sedang mereka yang tinggal sekitar 35 km arah pantai barat di desa Toaya Vunta kec Sindue masih menunggu dan menunggu,”kata Arsyad M, Sabtu (25/1/2020).

Dikatakannya, sedangkan mata pencaharian mereja hanya buruh bangunan yang kadang dapat kerja atau kadang nganggur.
Cukup untuk makan sehari-hari saja, iya kalau nganggur mereka makan dari alam kadang puasa itu sudah biasa mereka lakukan,ucapnya.

Ditegaskannya, selama ini bantuan pada kemana ya, kan selama ini bantuan datang dari segala penjuru kok gak mereka dapatkan, ucap Arsyad.M.

Di lokasi pengungsian, Usman ,Ferly, Fery, Anas,Anto, mereka semua berjumlah 16 orang selama ini cuma dapat bantuan tenda,terang Arsyad.M.

Setelah 6 bulan di pengusian SDN 7 LERO mereka pindah dari sana sejauh 500 meter dari tempat tersebut dan sekarang di sini desa Toaya Vunta.kec Sindue kab Donggala di dekat jembatan mereka bangun karena di tempat semula tanah milik orang,ungkapnya.

Sekarang sudah 7 bulan di tempat ini tanpa dapat bantuan, hanya janji dari pemerintah sedangkan rumah mereka yang di pinggir pantai habis di terjang Tsunami,pungkas Arsyad M.

Dalam hal ini, tentunya pemerintah Sulawesi Tengah serta instansi terkait lainnya harus bertindak cepat dalam mengatasi masalah ini, karena mereka juga sangat membutuhkan bantuan.Karena selama ini mereka hanya menempati tenda bantuan dari UNHCR.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Jalan Santai Bersama Prajurit, PNS dan KBT Kodam Hasanuddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *