oleh

Aktivitas Penambangan Timah Di Desa Tanjung Labu Atas Persetujuan Masyarakat Desa

 
* Warga sesalkan pernyataan anggota DPRD Kepulauan Babel berbau provokatif
* Penambangan di wilayah IUP PT Timah
Bangka Selatan – www.indeks.co.id–Seperti yang dilansir oleh beberapa media online terkait adanya laporan masyarakat yang mengeluh seolah-olah mewakili masyarakat yang tidak setuju adanya aktivitas penambangan timah di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Bangka Belitung (BABEL).
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan pernyataan yang sempat dilontarkan oleh anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung Rina Tarol dianggap hanya mendengarkan laporan sepihak saja dari sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat desa Tanjung Labu, bahkan mengatakan kegiatan aktivitas penambangan timah yang dilakukan masyarakat setempat tidak mengantongi izin (penambangan ilegal-red) dan dibekingi aparat hukum.
Kepada awak media, Rustam salah satu tokoh masyarakat Tanjung Labu mengatakan bahwa pernyataan tersebut terkesan memecah belah  antara penegak hukum dengan warga, padahal sebelum melakukan aktivitas penambangan masyarakat dengan CV SR Bintang Babel  selaku  mitra  PT Timah Tbk pemilik IUP tambang timah, sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan masyarakat warga Tanjung Labu.
“Kami sebagai warga berharap tidak ada statemen yang mengarah pembunuhan karakter ataupun fitnah yang dapat memecah belah antara aparat penegak hukum dengan warga ataupun warga dengan warga,  apalagi isu tersebut disampaikan oleh pejabat Publik,” ujar Rustam mantan Kepala Desa Tanjung Labu, Kamis (23/01/2020).
Diungkapkannya, hasil kesepakatan warga Desa Tanjung Labu saat itu  bahwa warga setuju dengan adanya penambangan timah di IUP PT Timah yang ada di Tanjung Labu, bahkan salah satu warga (SU) yang sempat melaporkan kepada anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung juga hadir dan tidak menyampaikan pernyataan menolak untuk aktivitas penambangan didaerah itu.
“Jadi tidak benar seluruh warga Desa Tanjung Labu resah dan menolak tambang karena kegiatan tersebut salah satu mata pencaharian warga sejak belasan tahun yang lalu, justru SU itu adalah guru honorer di salah satu SLTA yang bukan mewakili masyarakat nelayan, petani atau petambang maka itu kami sebagai warga Tanjung Labu perlu mengklarifikasinya agar tidak menimbulkan perpecahan antar sesama warga dan aparat hukum,” Kata Rustam.
Namun demikian Rustam juga menegaskan, jika pejabat Publik tersebut masih saja memberikan statemen yang bersifat memprovokasi  maka ia bersama warga desa Tanjung Labu dan warga Kecamatan Lepar Pongok akan berunjuk rasa (aksi demo-red), menurutnya provokasi seorang pejabat publik figur sangat berbahaya bagi keamanan bangsa dan negara.
“Tolong permasalahan ini jangan dibawah  untuk kepentingan politik, justru seharusnya wakil rakyat itu  memikirkan lapangan pekerjaan bukan memecah belah warga dan kami menganggap orang ini tidak layak jadi pemimpin kami,” tegas Rustam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Agus selaku tokoh masyarakat Lepar Pongok mempertegaskan bahwa ada ratusan warga yang hadir menyatakan sepakat setuju adanya penambangan di daerah IUP PT Timah, terakhir di balai desa Tanjung Labu, Rabu (22/01/2020).
“Pada saat pertemuan masyarakat setuju kalau ada yang menolak pasti mereka ngomong langsung dan  tidak ada warga yang mengatakan bahwa tambang timah di IUP PT Timah dibekingi oleh aparat penegak hukum karena warga tahu bahwa penambangan secara manual sudah lama beroperasi di kecamatan Lepar Pongok,” Ungkap Agus.
Kardi, salah satu tokoh masyarakat Tanjung Labu juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan timah didaerahnya banyak warga merasa terbantu untuk dapat berkerja dengan mitra PT Timah dengan tenang dan tidak ada rasa ketakutan karena memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Dengan ada legalitas hukum yang dimiliki oleh mitra PT Timah warga sini bisa ikut menambang bersama-sama,” Kata Kardi.
Sementara itu, Wasprod Bangka Selatan PT TIMAH Tbk,  Apit Rinaldi Susanto mengatakan  bahwa PT.Timah sebagai pemilik IUP yang diterbitkan dan diamanahkan oleh Negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
” Sosialisasi sudah beberapa dilakukan oleh kami maupun pihak mitra kami dan benar aktifitas tersebut berada di wilayah IUP PT.Timah, dan mitra yang sebagai badan usahanya adalah CV. SR Bintang Babel. Dan yang melakukan aktifitas penambangan, adalah masyarakat tanjung labu sendiri yang memiliki lahan di IUP PT.Timah, jadi PT.Timah memfasilitasi masyarakat penambang di desa Tj.Labu” Kata Apit saat dihubungi oleh Jurnalis Babel siang Kamis,(23/01/2020).
Ditegaskannya, bahwa tidak benar adanya  informasi PT.Timah di bekingi oleh aparat (TNI-Polri), menurutnya PT.Timah adalah BUMN dan masuk dalam Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan pengamanannya pasti dibantu oleh aparat hukum sesuai Kepres 63 tahun 2004. Dan tupoksi TNI-Polri adalah menjaga Babhinkamtibmas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jurnalis Babel, pertemuan antara pihak PT Timah pemilik IUP Tambang Timah, CV SR Bintang Babel selaku mitra perusahaan PT Timah selaku pemegang SPK dengan masyarakat, dihadiri kurang lebih 300 warga, dan sejumlah unsur Tripika Kabupaten Bangka Selatan (Polri-TNI) pada pukul  15.00 -18.00 wib di halaman balai desa Tanjung Labu, Rabu (22/01/2020).
Saat berita ini dipublish, redaksi masih berupaya menghubungi anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung yang disebutkan.
Tim Liputan

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menparekraf Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Transportasi Wisata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *