oleh

Kemnaker Kembali Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran Asal Tiga Provinsi

 
JAKARTA_www.indeks.co.id–
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) memfasilitasi pemulangan 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pemulangan 32 CPMI dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan TKI, Direktorat PPTKLN Kemnaker, M. Ridho Amrullah; didampingi Kasi Pra dan Purna Penempatan TKI Kemnaker, Ali Tsabith; dan disaksikan oleh Pendamping Korban Perdagangan Orang (KPO) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos, Bambu Apus Kurniawan di RPTC Kemensos di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Pemulangan pertama, sebanyak 12 CPMI Banten dan 14 CPMI Jabar dilakukan pada Senin (20/1/2020). Menyusul 4 CPMI Jabar dan 2 CPMI asal Jateng, pada Selasa (21/1/2020). Pemulangan ke-32 CPMI dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima Pekerja Migran dari pendamping Korban Perdagangan Orang (KPO) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos, Bambu Apus Kurniawan kepada Kemnaker dan Disnaker Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Direktur PPTKLN, Eva Trisiana mengatakan ke-32 Pekerja Migran yang dipulangkan tersebut merupakan bagian dari 120 CPMI yang dicegah keberangkatannya dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Kemnaker di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumát (27/12/2019) lalu.
“Calon Pekerja Migran tersebut merupakan bagian dari 120 CPMI yang dicegah oleh Kemnaker. Mereka semua rencananya akan diberangkatkan ke Negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman dan Bahrain,” kata Eva Trisiana di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Eva menjelaskan, saat ini Indonesia masih memberlakukan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. “Sehingga, proses penempatan calon pekerja migran ini melanggar Kepmenaker Nomor 260,” jelas Eva.
Dengan pemulangan kembali pekerja migran ini, Eva mengimbau masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Masyarakat harus benar-benar memahami alur dan tata cara bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor atau calo yang menawarkan kemudahan proses dan gaji yang tinggi,” imbau Eva.
Ridho Amrullah saat menyerahkan 12 CPMI kepada Disnakertrans Banten untuk kemudian diserahkan kepada keluarganya berharap pengiriman nonprosedural tidak terulang kembali di waktu mendatang.
Ridho mengingatkan ibu-ibu CPMI itu, harus melalui jalur yang prosedural jika ingin bekerja di luar negeri untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran jika terjadi masalah di negara penempatan, di kemudian hari.
“Ingatkan ke temen-temen, jangan berangkat lewat calo, jangan berangkat lewat sponsor. Ceritakan pengalaman ini semua ya, ” kata Ridho kepada Pekerja Migran asal Banten.
Sementara Kabid Penempatan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten, Indra Ginanjar Gumelar saat menerima penyerahan 12 orang calon Pekerja Migran asal daerahnya mengatakan dengan koordinasi Kemnaker bisa mengamankan CPMI nonprosedural ke daerah asalnya masing-masing. Pemulangan 12 orang CPMI merupakan wujud nyata negara memberikan perlindungan kepada warganegaranya.
“Kita akan pulangkan mereka melalui Pemkab/Pemkot asalnya dan bisa berkumpul dengan keluarganya. Secara terkoordinasi kita akan melakukan pembinaan dan bimbingan agar tidak terulang kembali kasus ini, ” kata Indra seraya berharap sponsor yang tidak bertanggungjawab terhadap CPMI ini, bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugiarti (37), salah seorang calon pekerja migran dari Kelurahan Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten mengaku senang bisa kembali ke kampung halamannya setelah hampir 2 bulan berada di penampungan Kramat Jati, Jaktim dan RPTC, Bambu Apus, Jaktim.
“Saya dijanjikan kerja di Arab Saudi sebagai ART dengan gaji 1500 SAR. Kecewa dan tidak kecewa dengan kejadian ini. Tidak kecewa karena sebelum terbang ke Saudi diselamatkan Pemerintah kembali ke rumah. Saya tak tahu nasib saya di Saudi jika tak berhasil diselamatkan Kemnaker jika sudah berada di Saudi, ” kata istri dari Wasdirah dan ibu dua putra tersebut.
Rina (38) pekerja migran dari kelurahan Jagamukti, Kecamatan Surade, kabupaten Sukabumi mengaku ditawari sponsor akan bekerja di Arab Saudi selama dua tahun. Rina diajak tanpa diberitahu jumlah gaji, nama majikan dan lokasi rumah majikannya. Rina mengatakan suaminya, Rahmat pun telah mendesak agar Rina segera pulang untuk mengasuh 3 anak-anaknya.
“Saya diiming-iming akan digaji sekitar 1200-1500 SAR. Saya tak akan terbuai janji dan iming-iming lagi. Saya tak akan pergi lagi dari rumah untuk kerja keluar negeri, ” kata Rina yang sebelumnya bekerja sebagai tukang cuci pakaian tetangganya di Sukabumi.
REDAKSI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI Hadiri Acara Pembukaan Kongres Hikmabudhi ke-XII  Tahun  2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *