oleh

KOMBES POL (P) DR ZAIDAN SH MH : DULL KETEM DIKRIMINALISASI

-Nasional, TOKOH-713 views

Oleh Dr. ZAIDAN.,SH.,S.Ag. M.Hum
Pendahuluan
Maksud hati ingin berkiprah untuk membantu Program Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bidang Pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya para Petani, ironisnya justru harus berhadapan dengan tuntunan hukum pidana inilah sosok ABDULLAH alias DUL KETEM yang sekarang jadi Tersangka dan dikenakan Penahanan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan bersiap-siap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungailiat yang dituduh melanggar Pasal pidana yang berlapis-lapis Pertama Pasal 78 ayat ( 3) huruf d Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Kedua Pasal 92 ayat (1) hurub b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Analisa Kasus
Pertama sangkaan melanggar Pasal 78 ayat (3) huruf d Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, deliknya berbunyi “ Setiap orang dilarang  membakar hutan “ fakta hukum bahwa DUL KETEM tidak melakukan pembakaran hutan itu dan jika ditelaah pengertian Hutan bersadarkan Pasal 1 angka 2 UU tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi yang didominasi  pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan. Dalam sangkaan ini faktanya bahwa (a) lahan yang terbakar itu jaraknya dari kebun yang dikelola oleh DUL KETEM itu lebih kurang 700 (tujuh ratus) meter, (b) DUL KETEM sendiri tidak melakukan pembakaran apapun dilokasinya, (c) lokasi yang dikelola oleh DUL KETEM itu adalah lahan semak belukar yang sudah digarap oleh masyarakat berladang Padi bukan Hutan dalam pengertian dalam delik itu, karena pengertian Hutan pada delik diatas adanya dominan  pepohonan (d) DUL KETEM menggarap lahan itu sudah mendapat persetujuan atau ijin dari bapak Gubernur Kep Bangka Belitung yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat petani (e) lahan tersebut sebenarnya yang mengelola adalah CV. Al Barokah Jaya yang sudah melaksanakan MoU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maka sangkaan atau tuduhan delik pidana ini tidak lah terbukti.
Kedua, sangkaan melanggar Pasal 92 ayat (1) hurub b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana, deliknya berbunyi “ Setiap orang dilarang (Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ) :Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun dari kawasan hutan tanpa izin Menteri “.
Pada delik ini mari kita pahami bahwa Kawasan Hutan berdasarkan Undang-undang Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
lihatlah (a) kawasan yang dikelola oleh DUL KETEM bukan hutan yang dimaksudkan dalam delik, tetapi lahan itu adalah lahan yang sudah menjadi lahan semak belukar tidak ada lagi unsur dominasi pepohanannya dan sudah digarap oleh masyarakat berladang padi sejak dulu, jadi karakteristik hutan nya (dominasi pepohonan) tidak ada lagi (b) selanjutnya kawasan hutan itu adalah ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap;
sedangkan lokasi lahan yang dikelola DUL KETEM tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kep Bangka Belitung sebagai lahan pertanian dan perkebunan bagi masyarakat (c) sehingga untuk memasukan alat-alat untuk menggarap lahan atau kawasan itu  tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan diatas. Sebabnya yang dimaksud delik itu adalah memasukan alat-alat berat itu untuk membabat dan menebang pohon-pohon yang ada dikawasan hutan negara, tidak seperti itu halnya yang terjadi di lokasi lahan yang dikelola oleh DUL KETEM lahan adalah semak belukar yang sudah dijadikan ladang padi.
Disamping itu Penyidik Polres Bangka tidak memahami aturan Penerapan Undang-undang Kehutanan yang berifat Administrative Law yaitu Undang-undang Administrasi yang mengandung sanksi pidana sehingga Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan, yang pada pokoknya memberikan hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan dan lebih mengutamakan penyelesaia administrasi ketimbang melalui jalur pidana.
Hal ini paling tidak ada aturan yang berkenaan hal tersebut yakni (1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfataan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Penetapan tersangka bagi DUL KETEM sebenarnya salah alamat karena yang
mengelola Lahan tersebut adalah CV. Al Barokah Jaya yang Direkturnya Manwansyah sebagaimana MoU antara Pemerintah Provinsi Kep Bangka Belitung dengan CV. Al Barokah Jaya Nomor : 522/52/DISHUT dan Nomor : 01/MoU/ABJ tanggal 13 November 2019 dan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kehutanan Provinsi Kep Bangka Belitung dengan CV. Al Barokah Jaya Nomor : 522/1244/Dishut dan Nomor : 17/CV.ABJ/XI/2019 tanggal 20 November 2019, jadi bukan DUL KETEM lalu mengapa diarahkan kepada DUL KETEM yang tadinya dipersangka melakukan Pembakaran Hutan lalu dibelokkan kepada perambahan kawasan hutan.
Jika Oknum Penyidik Polres Bangka berkeinginan menangkap Perambah
hutan maka disamping lahan tersebut ada juga CV. Tujuh Bersaudara yang diduga melakukan hal yang sama, silakan juga ditangkap dan Proses diajukan Pengadilan.
Kami melihat perlakukan dan penetapan DUL KETEM terhadap kasus ini ada yang mencurigakan ; ditangkap seenaknya, lalu belum apa-apa sudah disiarkan di Media Indosiar bahwa DUL KETEM tersangka Pembakaran Hutan dan setelah itu Kapolres Bangka meralat dengan pernyataan belum ada tersangkanya.
Presiden RI H. JOKO WIDODO telah mengeluarkan hutan dan lebih mengutamakan penyelesaian administrasi dari pada penerapan hukum Pidana. Peraturan Presiden Nomor
88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan, yang pada pokoknya memberikan hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan Ketentuan ini sekaligus sebagai solusi bagi setiap orang (perorangan), kelompok masyarakat, BUM Desa, Koperasi, UMKM dan BUMD yang sedang menggarap hutan dalam kawasan hutan yang kuasai Negara ( lahan yang belum ada hak diatasnya) diperbolah untuk dilanjutkan sepanjang setelah itu masuk kedalam areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud Pasal 65 huruf h Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang menjelaskan bahwa “ Dalam hal di areal Perhutanan Sosial dan dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman Sawit ( apalagi tanaman lainnya) sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar.
Selanjut untuk kerjasamanya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfataan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisa kasus diatas kami berkesimpulan bahwa :
(1) Penetapan DUL KETEM sebagai tersangka tidak memenuhi unsur pidana atau tidak terbukti baik sangkaan yang Pertama maupun sangkaan atau tuduhan yang kedua karenanya harus segera dibebaskan sesuai azas Geendtraft zonder schuld hanya orang yang salah saja dihukum atau diberikan sanksi.
(2) Oknum Penyidik Polres Bangka harus berlaku adil jika berkeyakinan bahwa itu merupakan tindak pidana maka kasus yang serupa juga harus diproses sesuai hukum seperti yang juga diduga dilakukan oleh CV. Tujuh Bersaudara yang bertetanggaa dengan lahan yang dikelola oleh CV. Al Barokah Jaya
(3) agar Oknum Penyidik Polres Bangka menghentikan upaya-upaya yang mengarah kepada kriminaliasi atau diskriminasi baik terhadap kasus ini maupun terhadap kasus lainnya seperti hal kasus Plaza Taman Sari Sungailiat lebih memihak kepada DY dan mengkriminalisasi pedagang kecil yang tidak berdaya, yang seharusnya mendapat pelayanan yang baik dan perlindungan hukum dari Polres Bangka.
(Penulis adalah Purnawirawan Polri, Staf Khusus Gubernur Bangka Belitung, Ketua PEPABRI Bangka Belitung, Ketua Pengda INKAI Bangka Belitung, Ketua Asosiasi Dosen PKN Indonesia, Dosen Pasca Sarjana YAPERTIBA, Ketua Yayasan STIKES Citra Delima Pangkalpinang.)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Beras Bantuan Dari Mabes Polri Untuk Masyarakat Pulau Harapan Tiba Di Pelabuhan Kambuno

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *