oleh

Bupati Buru Tanda Tangani MoU dengan Kejari Buru

Namlea_www.indeks.co.id–Telah dilaksanakan Penandatanganan Nota kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buru dengan Pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Namlea,yang terkait dengan hal-hal yang menyangkut Perdata maupun tata usaha negara serta pengawasan terhadap proses pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda Kab.Buru,provinsi Maluku, Jum,at (17/01/2020)

Dalam arahannya Bupati Kabupaten Buru,Ramli I Umasugi,SPi,MM.menjelaskan bahwa”hari ini, kita telah melaksanakan suatu momentum yang sangat penting,”bersama dengan pihak kejaksaan.oleh karena itu,atas nama pribadi dan pemerintah dirinya sangat berterimaksih yang setinggi tingginya,atas ditanda tangani,nota kesepakatan kerjasama atau (MOU) dengan pihak kejaksaaan.jelasnya.

Dilanjutkan oleh Bupati lagi,kesepakatan ini merupakan suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan fungsi kontrol,sekaligus memantau apapun yang terkait dengan proses pembangunan yang dijalankan oleh pemda Kabupaten Buru.kemudian Bupati menambahkan,akhir akhir ini banyak terjadi berita berita miring di media sosial maupun masyarakat tentang kinerja pembangunan yang di anggap tidak sesuai,yang sering ditanyakan kepadanya,namun dengan adanya kerjasama ini,maka pihaknya bisa langsung mengarahkan,ke kejaksaan yang melakukan pengawasan langsung.katanya.

Oleh karenanya, ungkap Bupati lagi,saya akan perintahkan kepada  seluruh OPD dijajaran Pemda Buru untuk selalu,berkordinasi,dan selalu sinergitas yang baik,dan juga diminta kepada Sekda agar sering memonitor,memantau,sekaligus mengontrol setiap kegiatan.

Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Namlea,Aditya Trisanto,SH,MH,dalam tanggapannya terhadap Kerjasama dengan Pemda Buru mengungkapkan,kalau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk MOU ini,sebagai awal dari pintu masuk,dalam upaya penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,dan sebagai aparat yang memiliki fungsi kontrol,pihaknya akan selalu memberikan  pendampingan yang terbaik terhadap semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan,olehnya itu diharapkannya,agar kalau bisa agar dihindari sekecil apapun persoalannya.ujarnya.

Laporan (K.U)
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *