oleh

DR ZAIDAN SH MH, MINTA MANTAN PIMPINAN DPRD BABEL DI PENJARAKAN

Pangkalpinang – www.indeks.co.id–Kantor advokat Zaidan dan rekan, pengacara para pedagang kecil penyewa Kios Plaza Taman Sari Sungailiat Bangka menanggapi Berita Online “Tidak Terbukti Lakukan Pengeroyokan, DY Minta Penyebar Video Segera di Tahan“.

Terkait pemberitaan tersebut Zaidan memberikan tanggapannya sebagai berikut:

Yang pertama; apa yang dilakukan oleh mantan pimpinan DPRD Kepulauan Bangka DY berupa manuver-manuver dan mampu mempengaruhi oknum Penyidik Polri untuk melakukan apa yang dia inginkan itu adalah Karakter dan kelicikan si DY, dengan paling tidak menggunakan pengaruhnya yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Bangka Belitung.

Dan yang kedua menurutnya ; Seharusnya DY itu sudah menjadi penghuni Rutan Bukit Semut dan LP Tuatunu sebab dia sebenarnya statusnya sudah menjadi penjahat karena banyak Kasus (Perkara) Pidana yang menjadi Dia itu Tersangka antara lain :
1. Laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-291/V/2019/Babel/SPKT tanggal 22 Mei 2019 atas nama pelapor Bapak Gubernur Kep Bangka Belitung perkara Pencemaran Nama Baik yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Kep Bangka Belitung.

2. Laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP /B-1019/VII/2019/Babel/Res Bangka tanggal 29 Juli 2019 atas nama pelapor Sdra Aen bin Sirwan, perkara Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan yang ditangani oleh Reskrim Polres Bangka.
3. Laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B-1021/V/2019/Babel/SPKT tanggal 26 juli 2019 atas nama pelapor Zaidan perkara Pencemaran Nama Baik yang ditangani oleh Polres Bangka

4. Laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : STTP/B-451 /V/2019/Babel/SPKT tanggal 31 Juli 2019 atas nama pelapor Nofebrianto perkara Pemerasan yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Kep Bangka Belitung.

5. Tindakan melawan hukum atas Intimidasi; Pengusiran, Penggembokan, Penyegelan Kios pegadang kecil (miskin) penyewa Kios Plaza Taman Sari Sungailiat Bangka, atas nama pelapor 22 orang pedagang yang sudah dilaporkan kepada Kapolda Kep. Bangka Belitung.
6. Adanya Dugaan keras terlibat kasus Korupsi (Merugikan Negara) Penyalahgunaan Perjanjian (kontrak) pengelolaan Plaza Taman Sari Sungailiat Bangka dengan PT. Timah Tbk selama 3 tahun tidak pernah bayar sewa kelola kepada PT. Timah Tbk. Plaza Taman Sari itu se-olah-olah miliknya pribadi atau sesukanya, aneh sekali manajemen PT. Timah Tbk tunduk dan takut sama DY, sehingga dia tidak bayar sewa kelola tetapi kontraknya tetap diperpanjang, ini ada permainan apa ini sangat perlu diketahui mengingat PT. Timah Tbk BUMN maka Negara (rakyat Indonesia) yang dirugikan atau dibodoh-bodohinya. Kasus ini sudah kita laporkan kepada KPK di Jakarta tinggal menunggu tindak lanjutnya.

BACA JUGA  Terkait Kasus Dugaan Tipikor PT.AMU Tahun 2016- 2020, Lima Orang Saksi Diperiksa Jam Pidsus

7. Catatan hitam ini juga perlu dipertimbangkan karena kita mau melihat karakter dan kelicikan DY ini (a) Pernah terlibat kasus Penggelapan Kendaraan (Mobil) yang di tangani Polda Kep Bangka Belitung, kasus ini lolos dari Penjara karena damai, (b) Kasus SPBU miliknya bersandung Perbuatan Pidana, Dia lolos juga.

“Saya sebenarnya salut atas kelicikan DY ini, tetapi saya yakin suatu ketika nanti karena Dia menzalimi orang miskin dan tidak berdaya, Insya Allah Dia akan sampai ke LP Tuatunu Pangkalpinang,” Pinta Zaidan, Kamis (18/1/2020).

Diungkapkannya, bahwa sebagai Pengacara para Pedagang Taman Sari
Sungailiat merasa perihatin kepada Oknum Penyidik Polres Bangka yang mau menguikuti keinginannya DY itu dengan menetapkan ZUWARIYAH ( istri korban) kasus Penganiayaan oleh DY sebagai tersangka.

” saya mohon berpikirlah agak
rasional, profesional dan punya hati nurani lah sedikit ; si Zuwariyah ini merekam suaminya sendiri yang sedang dianiaya dan keroyok oleh DY dan kawan-kawan untuk bukti karena memang glagat dari kedatangan DY itu sudah tidak bersahabat alias marah-marah,” Beber Zaidan.

Dikatakan oleh Zaidan ini bentuk kriminaliasi oleh oknum penyidik Polres Bangka yang tidak boleh dibiarkan, ini tidak susah bagi DY ini untuk menggiring Zuwariyah ini ke Pengadilan karena duitnya banyak dan masih pengaruh meski tidak lagi jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung.

” Jika ini sampai terjadi saya selaku Pengacara para Pedagang Taman sari akan menghadap dan mengadukan hal ini kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolri, Ketua Kompolnas dan secara tertulis mengadu hal ini kepada Bapak Presdiden RI untuk memohon kepastian hukum dan keadilan bagi orang-orang miskin, karena seharusnya DY itu yang sudah masuk Penjara bukan para pedagang atau si Zuwariyah,” Tukas Zaidan Purnariawan Polisi terakhir berpangkat Kombes Pol.

BACA JUGA  Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Namun purnariawan polisi yang berpangkat Kombes Pol, menyakini masih banyak aparatur penegak hukum (APH)  khususnya Polri yang profesional dan bermoral untuk tegakkan hukum secara benar dan adil.

Saat berita ini diturunkan, pihak redaksi masih dalam upaya mengkonfirmasi  pihak-pihak yang disebutkan. (Tim)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *