oleh

Kebakaran Tewaskan Dua Warga Soppeng

Soppeng_www.indeks.co.id–Innalillahi Wa,Inna Ilaihi Rojiun,Segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah,semoga arwah kedua Almarhumah di terima di sisi Allah SWT, Husnul Khotimah,Aamiin..Yaa Rabbal Alamin.

Kebakaran yang terjadi di Kabupaten Soppeng di awal tahun 2020 ini sunggu angat menyedihkan, baru-baru ini pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 kebakaran menghanguskan dua unit rumah warga Kelurahan Appanang di Tonrong Sepe’E Kecamatan Liliriaja sekitar pukul 14.30 wita dan kemarin Kamis malam sekitar pukul 23.30 wita kebakaran kembali terjadi dan menghanguskan tujuh (7) unit rumah warga di Lamajekko Kelurahan Batu-Batu Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Berikut data korban pemilik rumah masing-masing diantaranya :
1. Hj. Indolan, umur 65 thn, pek. Wiraswasta alamat Lamajekko Kel. Batu-Batu Kec. Marioriawa Kab. Soppeng.

2. Kadilang, umur 58 thn, pek. Staf Kel. Limpomajang alamat Sama Dengan Diatas (SDA).

3. Hj. Saenab, umur 40 thn, Pek. IRT alamat SDA.

4. Iwan, umur 50 thn, pek. Wiraswasta alamat SDA.

5. Nabe, umur umur 65 thn, pek. IRT alamat SDA.

6. Hasni, umur, 40 thn, pek. IRT alamat SDA.

7. Latappa, 60 thn, pek. Wiraswasta alamat SDA.

Sementara Korban jiwa dua orang yakni, Senni (40) dan Hasni (8).

Saat kejadian masyarakat setempat yang melihat kobaran api bersama-sama berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya sambil menunggu bantuan dari mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabulaten Soppeng.

Pukul 01.08 wita api baru dapat dipadamkan dengan menggunakan 6 Unit Damkar Soppeng dibantu oleh masyarakat setempat.Kabakaran ini mengakibatkan ketujuh unit rumah tersebut hangus rata dengan tanah, kerugian belum bisa dipastikan namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.Adapun penyebabnya masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian setempat, Polsek Marioriawa.

BACA JUGA  Wakasad : Jembatan Gantung Simpay Asih Menghapus Sekat Interaksi Warga Batukaras Cijulang

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *