oleh

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Bantu Penanganan Banjir

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran terkait untuk turun langsung ke lapangan dalam melakukan penanganan banjir yang terjadi di beberapa wilayah. Secara khusus, Kepala Negara menggarisbawahi soal pentingnya pemberian pelayanan kesehatan serta bantuan bagi warga terdampak banjir.
“Seluruh kementerian yang berkaitan dengan banjir benar-benar terus terjun ke bawah,” ujarnya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, pada Senin, 6 Januari 2020.
Kepala Negara menginstruksikan Kementerian Kesehatan untuk menangani persoalan kesehatan yang dialami warga terdampak. Selain itu, Presiden juga meminta Kementerian Sosial dan Kementerian BUMN untuk bergerak memberikan bantuan-bantuan yang dibutuhkan.
“Yang berkaitan dengan kesehatan, berarti Menteri Kesehatan, yang berkaitan dengan bantuan-bantuan, berarti Menteri Sosial. Mungkin juga di Kementerian BUMN bisa menggerakkan BUMN agar bergerak,” tuturnya.
Adapun Kementerian Dalam Negeri ditugaskan oleh Presiden untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim hujan dengan kondisi yang cukup ekstrem seperti sekarang ini. Kewaspadaan tersebut dapat berwujud perencanaan maupun persiapan untuk melakukan evakuasi bagi warganya yang terdampak banjir.
Sementara itu, TNI beserta Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana diminta untuk terjun langsung dan memberikan bantuan tenaga ke lokasi terdampak banjir.
“TNI dan Polri setiap kejadian agar secepatnya bisa membantu ke lapangan, juga Basarnas dan BNPB. Saya kira perintah tidak usah saya ulang-ulang lagi,” tandasnya.
Jakarta, 6 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Redaksi : Gumilar Abdul Latif/Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gubernur Lampung Resmi Membuka Musrenbang Tanggamus Penyusunan RKPD 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *