oleh

Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng Serahkan STRI Kepada Bupati Konawe Utara

Konut_www.indeks.co.id–Malam kedua Festival Konasara dalam rangka HUT Ke-13 Kabupaten Konawe Utara (Konut),Provinsi Sulawesi Tenggara (Sul-Tra) yang digelar di Lapangan Upacara Pemkab Konut dihadiri Wagub Sultra Drs.H.Lukman Abunawas,SH.,M.Si dan Forkopimda Sultra, Forkopimda Konut, dirangkaikan dengan penyerahan STRI kepada Bupati Konut.

Kepada awak Media www.indeks.co.id, Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng mengatakan bahwa Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPM., ASEAN Eng. yang juga ketua umum PII Cabang Konawe Utara adalah kepala daerah pertama di Indonesia yang berlatar belakang sarjana teknik dan rekayasa yang menerima STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) dari Persatuan Insinyur Indonesia Pusat.

“Saat ini baru 345 Nomor Registrasi STRI yang telah di keluarkan oleh PII Pusat dan Bupati Konawe Utara adalah penerima STRI dengan nomor registrasi 169,”kata Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng Dekan Fakultas Teknologi Industri UMI Makassar sesaat setelah menyerahkan STRI kepada Bupati Konawe Utara pada acara Festival Konasara, Rabu (1/1/2020).

Dikatakannya bahwa untuk saat ini Presiden Joko Widodo adalah pemegang STRI dengan nomor registrasi 001 dan untuk wilayah Sulawesi Tenggara baru 6 orang penerima dan pemegang STRI,ungkapnya.

Untuk diketahui, STRI tersebut telah di serahkan secara simbolis oleh Ketua Umum PII Pusat Dr. Ir.Heru Dewanto, M.Sc (Eng), IPU., ASEAN Eng di Makassar pada tanggal 6 Desember 2019 lalu, dan malam ini penyerahan STRI kepada Bupati Konawe Utara bersama 6 penerima lainnya di serahkan oleh Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng Dekan Fakultas Teknologi Industri UMI Makassar yang juga pengurus pusat PII.

BACA JUGA  Ketua Umum Ormas Lindu Aji: Masyarakat  Tidak Perlu Takut  Datang Di TPS Dan Sukseskan Pilkada Tahun 2020

Dijelaskannya bahwa STRI sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran di mana sarjana teknik, rekayasa dan sains wajib mengikuti Program Profesi Insinyur di Perguruan Tinggi serta memperoleh sertifikat insinyur profesional dari Badan Kejuruan PII sesuai bidang keahlian sebelum di proses untuk mendapatkan STRI tersebut,jelas Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *