oleh

Belum Tahu Tujuan Lampu Kuning, Ini Penjelasan Humas Polres Gowa

GOWA (SULSEL) – WWW.indeks.co.id, Upaya Polres Gowa memberikan edukasi kepada para pelajar, mahasiswa maupun masyarakat tentang berlalu lintas yang baik dan benar terus dilakukan.
Melalui pemberitaan ini Humas Polres Gowa disamping tugasnya memberikan informasi publik tentang keberhasilan Polri dalam pelaksanaan tugasnya juga akan mencoba memberi edukasi melalui tulisan.
Hingga tahun milenial ini masih banyak kalangan yang benar-benar belum mengetahui apa arti dari tiap warna pada lampu pengatur isyarat lalu lintas yang sering ditemui saat berada dipersimpangan jalan.
Ditiap persimpangan jalan biasanya terdapat lampu lalu lintas atau disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hadir dengan tiga warna lampu, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Setiap dalam pertemuan sesekali anggota Polri menanyakan arti dari tiap warna lampu tersebut, jika lampu merah menyala berarti kendaraan stop atau berhenti lalu hijau menyala kendaraan boleh berjalan, namun saat pertanyaan arti warna kuning jawaban audiens umumnya mengatakan “hati-hati”.
Dari pengalaman yang didapatkan, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M. Tambunan mengajak seluruh pengguna jalan untuk menyamakan persepsi tentang arti dari lampu berwarna kuning pada alat pengatur isyarat lalu lintas tersebut.
“Lampu berwarna kuning menyala berati pengendara menurunkan kecepatan sebelum berhenti atau lebih tegas dikatakan “Persiapan Untuk Berhenti, tegas Akp M.Tambunan .
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6, ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi, tambah Akp M. Tambunan.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  ABDAKADABRA, ANTARA KASUS SADLI DAN PERS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *