oleh

KUMPULKAN PARA PADAL, INI PENEGASAN KAPOLRES GOWA JELANG PENGAMANAN FINAL LEG-2 PSM VS PERSIJA DI STADION MATTOANGIN

GOWA (SULSEL) – WWW.indeks.co.id, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi turun langsung mendatangi Stadion Glora Andi Mattalatta Mattoanging, Minggu (28/07) siang ini.
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Gowa ini adalah untuk menemui para padal (perwira pengendali) yang akan memimpin personil yang di-BKO-kan dalam pengamanan Final Leg-2 Piala Indonesia antara PSM Makassar vs Persija Jakarta, sekitar pukul 16.30 wita sore nanti.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres pun menegaskan sejumlah hal kepada para padal (perwira pengendali), khususnya terkait pola pengamanan yang akan dilakukan, dimana personil Polres Gowa yang BKO mendapat ploting di dalam area Stadion Mattoanging, tepatnya di depan tribun supporter Persija.
Seluruh personil pun diminta untuk senantiasa siap siaga dan aktif memantau situasi sekeliling di dalam area lokasi pengamanan, dari hal-hal maupun oknum yang ingin menciderai berlangsungnya pertandingan.
“Para personil agar siap siaga. Mari kita pastikan pertandingan ini dapat berjalan aman, lancar dan tertib, begitu pun dengan keamanan para supporter maupun para pemain,” tegas Akbp Shinto Silitonga.
Ditambahkan Kapolres, meski pertandingan ini dilaksanakan di Kota Makassar, namun pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk turut menjamin keamanan dan kelancaran pertandingan yang akan memperebutkan Piala Indonesia ini.
“Selain mengirim personil untuk membantu mengamankan Final Leg-2 PSM vs Persija di Stadion Mattoanging, kami juga mengerahkan ratusan personil lainnya untuk bersiaga di beberapa titik di wilayah Gowa yang menjadi jalur lintasan para supporter yang akan ke Makassar,” tutur Akbp Shinto Silitonga.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  HUJAN DERAS, PRESIDEN JOKOWI TINJAU PEMBANGUNAN LUMBUNG PANGAN DI NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *