oleh

Korupsi ADD-DD serta Pembangunan RKB, Cabjari Lapri Bone Sita Uang Tunai Terpidana

BONE (SULSEL) – WWW.indeks.co.id, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kecamatan Lappariaja (Lapri) menerima Uang Denda dari keluarga terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruddin Tokkong Kepala Desa Mattirowalie dan keluarga terpidana Tipikor A.Solihin bertempat di kantor Kejari Bone.
“Setelah kami tagihkan keluarga Pak Ruddin dan Pak Solihin hari ini secara Koperatif membayarkan denda masing-masing sebesar limapuluh juta rupiah” ujar Andi Hairil Akhmad Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Selanjutnya Denda tersebut disetorkan ke Kas Negera melalui Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Pada tahap penyidik Cabjari Bone di Lapariaja telah melakukan penyitaan uang tunai dari terpidana Ruddin Tokkong sebesar Rp.140 juta sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan Cabjari Bone di Lappariaja untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Tahun Anggaran 2017 dengan terpidana Ruddin Tokkong sebesar Rp.190 juta.
Sedangkan untuk perkara Korupsi Dana Pendidikan Pembangunan Ruang Kelas SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011, Terpidana A. Solihin telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp.65 juta sehingga total penyetoran ke kas negara oleh Cabjari Bone di Lappariaja untuk perkara tersebut sebesar Rp.115 juta.
“Setoran PNBP tersebut kami laksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap” jelas Andi Hairil.
Seperti pernyataan Andi Hairil yang diberitakan sebelumnya bahwa fokus penanganan korupsi oleh Cabjari Bone di Lappariaja adalah pemulihan kerugian negera.
“Pemulihan Kerugian Negara dilakukan melalui Asset Tracing dan Asset Recovery”
Laporan : Ismail
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn, Topi Hasanuddin Sebagai Kebanggaan Utama Prajurit Dalam Bertugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *